Showing posts with label Karya Tulis. Show all posts
Showing posts with label Karya Tulis. Show all posts

Monday, August 3, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.IV – [Simbiosis Industri]

   Kegiatan industri merupakan kegiatan yang pada dasarnya memiliki tujuan murni untuk menyediakan kebutuhan manusia. Jadi, akan lebih baik jika penataan suatu kawasan industri diikuti dengan penyelarasan lingkungan sekitarnya agar keberlangsungan kawasan ini terjaga secara menyeluruh. Postingan kali ini secara khusus akan membahas tentang simbiosis industri.
   Pada postingan Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.III - [Ekologi Industri], sudah saya sampaikan bahwa simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) industri difokuskan pada aliran-aliran jaringan bisnis dengan organisasi lainnya baik dalam peta ekonomi lokal maupun regional sebagai suatu pendekatan ekologi dari pembangunan industri yang berkelanjutan. Simbiosis industri secara tradisional memisahkan antara industri dalam pendekatan secara kolektif dengan keuntungan kompetitif yang melibatkan pertukaran material, energi, air dan/atau antar produk. Simbiosis industri terdiri dari pertukaran antar entitas yang berbeda yang menghasilkan keuntungan kolektif yang lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tunggal. Kolaborasi ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (social capital) yang berpartisipasi. Simbiosis itu sendiri tidak harus berada di dalam batasan kompleks kawasan industri, sebaliknya menggambarkan semua organisasi yang terlibat dalam pertukaran. Kunci dari simbiosis industri adalah kolaborasi dan semua kemungkinan sinergis yang dimungkinkan dalam suatu areal kawasan industri.
    Penataan kawasan industri mulai dikembangkan pada simbiosis industri dan kawasan eko-industri, sejumlah kawasan eko-industri lain yang mungkin terbentuk secara lebih luas, yang merupakan pembangunan hijau (green development). Termasuk didalamnya pemukiman, perniagaan, dan pembangunan komunitas yang ditangkap dalam terminologi seperti arsitektur berkelanjutan, bangunan hijau, komunitas berkelanjutan dan pertumbuhan cerdas (smart growth). Pembangunan eko-industri atau pembangunan industri yang berkelanjutan mempersempit kemungkinan dominasi industri dan aktifitas komersial; tetapi meningkatkan pertanian. Kerjasama bisnis yang melibatkan pertukaran material/ bahan/ air/ energi atau component sharing untuk meningkatkan kualitas kegiatan sebagai simbiosis industri. Terdapat 3 peluang utama untuk saling-tukar sumber daya, yaitu:
  1. Penggunaan ulang produk – pertukaran material khusus perusahaan antara dua atau lebih perusahaan / kelompok untuk digunakan sebagai substitusi untuk produk komersil atau bahan baku.
  2. Penggunaan bersama (sharing) utilitas/infrastruktur – penggunaan tempat mencuci alat2 dan pengelolaan sumber daya yang umum seperti energi, air dan limbah cair.
  3. Penggabungan pengadaan jasa / service – menghasilkan kebutuhan umum perusahaan untuk aktifitas yang lebih kecil misalnya transportasi, supply makanan dan pencegahan kebakaran.

   Pemahaman tentang jaringan eko-industri bisa menjadi luas sebagai daerah lingkungan dan aktifitas ekonomi diantara kegiatan bisnis. Hanya sebagai kluster ekonomi yang berupa kelompok dalam sektor bisnis yang sama yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan dan digunakan misalnya kelompok bisnis furniture atau yang biasa disebut juga dengan eco-industrial cluster adakalanya digunakan untuk menggambarkan interaksi antara perusahaan dalam industri yang sejenis. Meskipun pertukaran material dan energi telah secara signifikan telah menjadi bagian dari aktifitas industri selama berabad-abad, tetapi fokus pada atribut lingkungan masih merupakan hal yang baru.
   Dalam artikelnya mengenai ekologi industri, Frosch dan Gallopoulos (1989) memberikan gambaran ‘ekosistem industri’ dimana ‘konsumsi energi dan material dioptimalkan dan hasil dari suatu proses dapat merupakan bahan baku bagi proses lain”
   Sebagian orang memandang dari sisi metafora ekosistem, yang memandang aktifitas industri sebagai jejaring makanan (food web) dan menginterpretasikan peranan dari beragam penggalan dan bisnis refabrikasi sebagai komponen pengguna / pihak yang memanfaatkan scavengers dan decomposers dari sistem. Salah satu pendekatan untuk menghasilkan tingkat yang lebih tinggi mengenai efisiensi penggunaan bahan baku dan sumber energi adalah dengan menyertakan konsep ekologi pada dunia industri. Ekologi industri merujuk kepada pertukaran / saling bertukar antara sektor industri dimana pembuangan dari satu industri menjadi sumber bahan baku dari industri lainnya. Sebagai contoh:
  1. Uap panas yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik dapat digunakan sebagai sumber panas untuk pabrik bahan kimia disekitarnya.
  2. Debu terbang dari pembakaran batu bara pada stasiun pembangkit dapat digunakan sebagai bahan untuk industri semen.

   Selain dua contoh tersebut, masih banyak contoh lain yang dapat anda temukan sendiri jika menggunakan analisis yang berdasar pada ekosistem industri. Ekologi industri melibatkan antara lain analisis siklus, lingkaran suatu proses, pemanfaatan kembali (re-using) dan daur ulang (re-cycling), rancangan untuk lingkungan dan pertukaran / saling menukar ‘sisa’ atau ‘limbah’ (waste exchange). Sedangkan teknologi dan proses yang memaksimumkan efisiensi ekonomi dan lingkungan merupakan eco-efisien. Pada eco-industri berlaku empat ciri yang analog dengan ciri dalam ekosistem, yaitu adanya siklus material, keragaman, kawasan, serta perubahan secara perlahan-lahan.

Wednesday, March 18, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.VII – [Keuntungan Ekosistem Kawasan Industri]

   Setelah banyak penjelasan membosankan dari postingan-postingan sebelumnya, saya akhirnya memutuskan untuk menulis bagian akhir dari postingan tentang Penataan Kawasan industri Berbasis Ekologi Lingkungan ini karena saya juga merasa bosan jika harus menulis hal-hal yang menarik tapi membosankan seperti ini. Daripada panjang lebar menjelaskan tentang penataan kawasan industri dengan mengungkapkan seluk-beluknya, ada baiknya langsung saja menjelaskan tentang keuntungannya. Apa sih yang menjadi keuntungan dari ekosistem kawasan industri? Berikut akan saya jelaskan.
   Secara umum, keuntungan dari adanya kerjasama antar pelaku industri dalam Eko-Kawasan Industri dapat dibagi menjadi 3 bagian, yaitu keuntungan bagi perusahaan, bagi lingkungan, dan bagi masyarakat. Keuntungan secara rinci akan dijelaskan satu per satu setelah ini:

Keuntungan keuangan bagi perusahaan.
  1. Menurunkan biaya pembelian bahan / material, mendapatkan hasil dari penjualan limbah kepada pihak lain dalam kawasan.
  2. Menurunkan penggunaan energi (misalnya transportasi)
  3. Menurunnya biaya pengelolaan limbah karena dilakukan didalam kawasan (dapat dijual, dan membeli limbah dari perusahaan lain di kawasan)
  4. Menurunnya biaya serba-serbi
  5. Menurunnya biaya HRD atau perekrutan pegawai karena dilakukan bersama-sama dengan perusahaan lain dalam kawasan.
Keuntungan bagi lingkungan.
  1. Permintaan akan sumber daya alam akan berkurang.
  2. Berkurangnya jumlah limbah dalam semua bentuk (padat, cair, emisi udara)
  3. Menurunnya kemungkinan terjadi kecelakaan dalam transport
Keuntungan sosial/ bagi masyarakat.
  1. Meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dengan adanya pekerjaan
  2. Biaya pemasaran murah untuk masyarakat lingkungan sekitar kawasan dan didalam kawasan.
  3. Udara dan air yang lebih bersih, sehingga masyarakat sekitar dapat hidup sehat

  Demikan penjelasan langsung mengenai keuntungan yang diperoleh jika menerapkan penataan kawasan industri yang berbasis ekologi lingkungan. Semoga tulisan tentang Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan ini bisa berguna bagi para makhluk hidup sekalian.

Sunday, March 15, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.VI – [Ekosistem Kawasan Industri]

     Pada postingan sebelumnya telah dijelaskan tentang klasifikasi dalam ekosistem industri. Seharusnya, saya harus menjelaskan tentang ekosistem kawasan industri terlebih dahulu sebelum menjelaskan tentang klasifikasi dalam ekosistem industri. Namun, karena sudah lebih dulu saya posting tentang klasifikasinya, maka tidak akan ada masalah jika kali ini saya sampaikan penjelasan tentang ekosistem kawasan industri untuk memperjelas maksud dari postingan yang sebelumnya. Yang dimaksud dengan ekosistem kawasan industri adalah kawasan industri yang menjalankan prinsip ekologi dalam operasinya, sehingga dapat disebut juga sebagai Eco-industrial Park atau Eko-Kawasan Industri. Sejalan dengan pengembangan Eko-kawasan Industri, pengembangan akan teknologi hijau juga harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan ekosistem secara holistik, yaitu pembangunan yang berkelanjutan.

   Seiring dengan semakin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebutuhan masyarakat akan konsumsi barang dan jasa semakin meningkat. Meningkatnya kebutuhan akan barang dan jasa berakibat meningkatnya kebutuhan akan bahan baku, material dan energi, sementara ketersediaan bahan baku, material dan energi semakin lama semakin berkurang. Oleh sebab itu diperlukan suatu kebijakan mengenai ‘keberlanjutan’ atau sustainability, yaitu bahwa pertumbuhan konsumsi barang dan jasa harus disertai pengurangan intensitas konsumsi bahan baku dan energi secara proporsional maka dikembangkanlah beragam strategi yang tujuannya adalah pengurangan penggunaan bahan baku dan industri dalam kerangka ekonomi global.
    Dalam prosesnya, beberapa lembaga riset melakukan kajian terhadap implikasi yang mungkin terjadi akibat adanya kebijakan dimaksud. Beberapa kajian menunjukkan adanya suatu peluang untuk melakukan pengurangan secara signifikan dalam hal penggunaan material dan industri dalam pengembangan ekonomi dan teknologi canggih. Hal ini merupakan salah satu pertimbangan yang melatarbelakangi dikembangkannya pendekatan Ekologi Industri untuk pabrik, pengolahan dan sebagainya yang berpotensi untuk memulai pengurangan penggunaan bahan baku dan material (dematerializing) dalam kerangka ekonomi global.
    Pertimbangan lainnya adalah kesadaran bahwa pergerakan kearah pembangunan yang ‘berkelanjutan’ perlu menyertakan industri dalam kegiatan ekonominya. Tetapi untuk menyertakan industri dalam suatu strategi pencapaian ‘berkelanjutan’, diperlukan perkembangan mendasar dalam meningkatkan kualitas lingkungan industri serta efisiensi sumber daya, demikian pula dengan kegiatan industri yang saling terintegrasi dengan komunitasnya. Jadi, pandangan tentang ekosistem kawasan industri ini akan menjadikan penataan kawasan industri menjadi lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Saturday, March 14, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.V – [Klasifikasi Dalam Ekosistem Industri]

   Pada postingan sebelumnya, telah dibahas tentang simbiosis industri. Ketika simbiosis industri ini terjalin, maka akan membentuk suatu ekosistem dalam kawasan industri itu sendiri. Pada postingan kali ini, akan secara khusus menjelaskan tentang pembagian ekosistem industri. Pembagian yang akan dijelaskan kali ini hanya berdasarkan skalanya. Ekosistem industri ini dapat dibagi dalam beberapa skala, yaitu:

  1. Skala terkecil, yaitu ekosistem didalam satu industri/ industri tunggal dimana komponen-komponennya dapat berupa pelaku bisnis industri, mulai dari produsen, distributor, supplier hingga konsumen. Dari sisi proses produksi, komponen dapat berupa tahapan produksi, mulai dari bahan baku mentah, produk yang dihasilkan, limbah dari proses produksi, hingga penggunaan limbah sebagai bahan baku untuk menghasilkan suatu produk lain. Dalam hal ini satu perusahaan dapat memproduksi lebih dari satu jenis produk, dimana limbah dari suatu produk dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan untuk produk lainnya.
  2. Skala yang lebih luas, terdiri dari beberapa industri yang saling berinteraksi, yang letaknya saling berdekatan dalam suatu region atau kawasan. Dalam kawasan ini, limbah yang dihasilkan oleh suatu industri dapat digunakan sebagai bahan baku bagi industri lainnya sehingga membentuk rantai atau jaring bahan baku produksi, analog dengan rantai atau jaring makanan dalam ekosistem secara umum. Interaksi yang terjadi dapat lebih luas lagi, yaitu interaksi antar pelaku industri, pemanfaatan sumber daya di kawasan, aliran energi dsb. Komponen juga dapat berupa kelompok industri yang menghasilkan produk sejenis, sehingga komponen ekosistem terdiri dari beberapa kelompok industri / berupa cluster yang dicirikan oleh jenis produksinya. Contoh beberapa industri yang menghasilkan produk sejenis misalnya industri furniture yang masing-masing perusahaan di kawasan memproduksi jenis furniture berbeda, misalnya lemari, meja dan kursi, dipan, kerajinan lain dengan bahan baku sama. Tetapi dalam hal ini prinsip ekologi tidak sepenuhnya dapat diterapkan karena pada tahap terawal, bahan baku yang digunakan adalah bahan baku dari alam (kayu) yang tidak dapat direproduksi oleh alam pada kecepatan proporsional dengan kecepatan kebutuhan untuk produksi.
  3. Skala terbesar, yaitu skala global dan menyeluruh dimana jenis komponen yang berinteraksi sangat beragam, termasuk didalamnya antara lain pelaku bisnis, eksportir, importir, kebijakan regional, kebijakan global, jaringan dari beberapa kawasan industri dan lain-lain yang terkait dalam lingkaran ekonomi global. Masing-masing pertukaran dikembangkan sebagai pengelolaan bisnis yang menarik secara ekonomi antara perusahaan yang berpartisipasi melalui kontrak bilateral. Hal ini menunjukkan bahwa simbiosis tidak hanya bergantung pada proses perencanaan, tetapi secara kontinu akan berkembang. Regulasi / kebijakan berperan secara tidak langsung dalam kerangka ekonomi global.

Thursday, March 12, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.III – [Ekologi Industri]

     Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya pada postingan Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.I - [Prolog] bahwa ketika kita berbicara tentang penataan kawasan industri berbasis ekologi lingkungan maka akan lebih baik jika menjadikan ekologi industri sebagai dasar pemikirannya. Oleh karena itu, postingan kali ini secara khusus akan membahas tentang ekologi industri.
Ekologi industri adalah bidang ilmu yang difokuskan pada dua tujuan utama yaitu peningkatan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan. Pada konsep ekologi industri, sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari sistem dan lingkungan disekelilingnya, melainkan merupakan satu kesatuan. Didalam sistem ini dioptimalkan siklus material, dari mulai bahan mentah hingga menjadi bahan jadi, komponen, produksi dan pembuangan akhir. Sistem industri dalam ekologi industri ini terkontrol dari proses awal kegiatan industri sampai akhir pada pembuangan limbahnya sehingga akan menjadi sebuah sistem yang berkelanjutan.
      Ekologi industri adalah suatu yang ditandai dengan banyak ragam kelompok hubungan antar produksi dan konsumsi. Dari perspektif suatu institusi, keragaman ini dapat dikelompokkan berdasarkan batasan sistem. Salah satu bagian dari ekologi industri adalah simbiosis industri. Pada prinsipnya ekologi industri berhubungan dengan aliran bahan/material dan energi pada sistem dalam skala berbeda, mulai dari produksi ke pabrik hingga ke tingkat nasional dan tingkat global. Simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) industri difokuskan pada aliran-aliran jaringan bisnis dengan organisasi lainnya baik dalam peta ekonomi lokal maupun regional sebagai suatu pendekatan ekologi dari pembangunan industri yang berkelanjutan. Simbiosis industri ini akan dibahas khusus pada postingan lanjutan.
     Konsep dalam Ekologi Industri mengadaptasi analogi ekosistem alam kedalam sistem industri. Tingkatan-tingkatan organisme dalam ekosistem saling berinteraksi, saling mempengaruhi membentuk suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Tingkatan organisasi dalam dunia industri adalah industri tunggal, industri kawasan, industri global dan ekosistem industri. Antara komunitas industri dan lingkungannya selalu terjadi interaksi. Interaksi ini menciptakan kesatuan ekologi yang disebut ekosistem. Komponen penyusun ekosistem adalah produsen, konsumen, dan dekomposer/pengurai.
     Pada dasarnya, pemikiran utama dari ekologi industri ini sejalan dengan pembangunan yang berkelanjutan, yaitu pembangunan yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan pada masa yang akan datang.

Wednesday, March 11, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.II - [Landasan Hukum]

   Postingan kali ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.I - [Prolog]. Pada bagian ke-2 ini yang akan dibahas adalah mengenai landasan hukum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan landasan hukum adalah hukum berlaku di Indonesia yang dijadikan pijakan untuk melaksanakan penataan suatu kawasan agar sejalan dengan aturan yang berlaku.

   Indonesia adalah Negara hukum, yang berarti bahwa setiap hal yang menyangkut kepentingan orang banyak akan diatur sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Penataan suatu kawasan sudah pasti akan menyangkut kepentingan orang banyak. Oleh karena itu, pengkajian hukum yang berhubungan dengan penataan kawasan tersebut sangat diperlukan agar proses maupun hasil dari penataan tersebut tidak menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa literatur hukum yang mendukung penataan kawasan berbasis ekologi lingkungan ini adalah sebagai berikut:

1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 - Tentang Kawasan Industri.
Keputusan Presiden Nomor 41 ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kawasan industri ini adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri. Terlebih dalam pasal 2 poin d, menyatakan bahwa pembangunan kawasan industri bertujuan untuk meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 - Tentang Penataan Ruang.
Dalam UU Nomor 26 tentang Penataan Ruang ini, pada pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa penyusunan tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan e. pembangunan jangka panjang daerah.
Sedangkan pada pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Dan ayat (3) menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.

3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988 - Tentang Penataan RTH di Wilayah Perkotaan.
Menurut instruksi menteri dalam negeri ini menyatakan bahwa tujuan pembentukan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana pengainan lingkungan perkotaan. Serta untuk menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Lebih jelas lagi dinyatakan bahwa ruang terbuka hijau dikembangkan sesuai dengan kawasan-kawasan peruntukkan ruang kota, termasuk kawasan industri di dalamnya.

4. Keputusan Menteri PU Nomor 640 Tahun 1986 - Tentang Perencanaan Tata Ruang Kota.
Di dalam keputusan menteri ini menerangkan bahwa dalam sebuah analisa data untuk perencanaan tata ruang haruslah mampu menilai kecenderungan masa lalu meliputi penilaian pengembangan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan usaha, lingkungan, dan modal pada masa lalu sampai masa kini, sehingga dapat memberikan gambaran kemungkinan keadaan wilayah perencanaan pada masa yang akan datang.

5. UU Nomor 23 Tahun 1997 - Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 4 dalam Undang-undang ini yaitu pada poin (f) menyatakan bahwa sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah agar terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.

Tuesday, March 10, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.I - [Prolog]

   Penataan suatu kawasan akan berbeda dengan penataan kawasan lainnya, hal ini didasarkan pada fungsi kawasan tersebut. Di Indonesia, pembagian kawasan berdasarkan fungsi ini lebih identik dengan daerah perkotaan. Ada kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, kawasan perdagangan, kawasan industri, kawasan wisata, dan masih banyak lainnya tergantung kebutuhan masyarakat pada kota tersebut. Bahkan, yang lebih ekstrim lagi ada kawasan yang dikhususkan untuk tindakan maksiat. Kawasan ini disebut sebagai kawasan lokalisasi. Namun, bukan kawasan lokalisasi yang akan menjadi pembahasan kali ini. Kawasan yang akan dibahas sesuai judul di atas yaitu kawasan industri. Agar lebih mempermudah pembaca untuk menangkap maksud tulisan saya kali ini maka ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kawasan industri.
   Pengertian kawasan industri berdasarkan PP 24/2009 adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Secara kasar, dapat kita katakan bahwa kawasan industri adalah suatu kawasan yang di dalamnya terdiri dari banyak pabrik yang menandakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan industri.
  Pada pengertian di atas disebutkan bahwa pengelolaan kawasan industri tersebut ditangani oleh Perusahaan Kawasan Industri. Artinya bahwa segala urusan yang menyeluruh terkait dengan kawasan industri tersebut akan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri tersebut. Sama halnya dengan suatu kawasan perumahan, ada pihak yang disebut dengan pihak pengelola kawasan perumahan yang akan bertanggung jawab atas fasilitas sarana & prasarana pada kawasan perumahan tersebut. Jika kita berbicara tentang penataan kawasan industri yang berbasis lingkungan, maka akan lebih baik jika menjadikan ekologi industri sebagai dasar pemikirannya. Ekologi industri merupakan bidang ilmu yang difokuskan pada dua tujuan yaitu peningkatan kualitas ekonomi dan kualitas lingkungan. Jadi, sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari sistem dan lingkungan sekitarnya melainkan menjadi satu kesatuan. Ekologi industri merupakan bidang ilmu yang sangat menarik karena berusaha menyelaraskan dua aspek yang seringkali bertolak belakang yaitu ekonomi dan lingkungan, apalagi kawasan industri ini merupakan kawasan dengan presentase gangguan lingkungan yang sangat tinggi. Penataan kawasan industri harus memperhatikan aspek lingkungan yang biasanya tercermin dalam studi analisa mengenai dampak lingkungan atau yang lebih dikenal dengan AMDAL.
Kawasan Industri Rungkut - Surabaya
Ada tiga pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan industri yaitu:
1.Pihak pabrikan, sebagai pengguna lahan di kawasan industri.
2.Pihak pengelola, sebagai pihak yang mengembangkan dan mengelola kawasan industri.
3.Pemerintah, sebagai pihak yang dapat memanfaatkan keberadaan kawasan industri dalam arti membantu tercapainya pengaturan tata ruang.
   Satu hal yang perlu untuk ditekankan adalah penataan kawasan industri berbasis ekologi ini bukan semata-mata memperhatikan aspek ekonomi dan lingkungan  saja. Semua aspek penataan harus diperhatikan secara menyeluruh, namun yang menjadi titik berat penataan kawasan ini dioptimalkan pada aspek ekonomi dan lingkungan. Perlu pembahasan yang lebih mendalam terkait dengan penataan kawasan industri berbasis ekologi lingkungan ini. Secara lebih rinci akan dibahas pada postingan lanjutan dari judul postingan kali ini.