Postingan kali ini
merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya yaitu Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.I - [Prolog]. Pada bagian ke-2 ini yang
akan dibahas adalah mengenai landasan hukum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan
landasan hukum adalah hukum berlaku di Indonesia yang dijadikan pijakan untuk
melaksanakan penataan suatu kawasan agar sejalan dengan aturan yang berlaku.
Indonesia adalah Negara
hukum, yang berarti bahwa setiap hal yang menyangkut kepentingan orang banyak
akan diatur sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Penataan
suatu kawasan sudah pasti akan menyangkut kepentingan orang banyak. Oleh karena
itu, pengkajian hukum yang berhubungan dengan penataan kawasan tersebut sangat
diperlukan agar proses maupun hasil dari penataan tersebut tidak menyalahi
hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa literatur hukum yang mendukung
penataan kawasan berbasis ekologi lingkungan ini adalah sebagai berikut:
1. Keputusan Presiden
Nomor 41 Tahun 1996 - Tentang Kawasan
Industri.
Keputusan Presiden
Nomor 41 ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kawasan industri ini adalah
kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang telah memiliki Izin Usaha Industri. Terlebih dalam pasal 2 poin
d, menyatakan bahwa pembangunan kawasan industri bertujuan untuk meningkatkan
upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
2. UU Nomor 26 Tahun 2007
- Tentang Penataan Ruang.
Dalam UU Nomor 26
tentang Penataan Ruang ini, pada pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa penyusunan
tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan; d. daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup, dan e. pembangunan jangka panjang daerah.
Sedangkan pada pasal 29
ayat (2) menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling
sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Dan ayat (3) menyatakan
bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20
(dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
3. Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 1988 - Tentang
Penataan RTH di Wilayah Perkotaan.
Menurut instruksi
menteri dalam negeri ini menyatakan bahwa tujuan pembentukan ruang terbuka
hijau di wilayah perkotaan adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan perkotaan
yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana pengainan lingkungan perkotaan.
Serta untuk menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang
berguna untuk kepentingan masyarakat.
Lebih jelas lagi
dinyatakan bahwa ruang terbuka hijau dikembangkan sesuai dengan kawasan-kawasan
peruntukkan ruang kota, termasuk kawasan industri di dalamnya.
4. Keputusan Menteri PU
Nomor 640 Tahun 1986 - Tentang
Perencanaan Tata Ruang Kota.
Di dalam keputusan
menteri ini menerangkan bahwa dalam sebuah analisa data untuk perencanaan tata
ruang haruslah mampu menilai kecenderungan masa lalu meliputi penilaian
pengembangan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan usaha,
lingkungan, dan modal pada masa lalu sampai masa kini, sehingga dapat
memberikan gambaran kemungkinan keadaan wilayah perencanaan pada masa yang akan
datang.
5. UU Nomor 23 Tahun 1997
- Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada pasal 4 dalam
Undang-undang ini yaitu pada poin (f) menyatakan bahwa sasaran pengelolaan
lingkungan hidup adalah agar terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
No comments:
Post a Comment