Showing posts with label Review. Show all posts
Showing posts with label Review. Show all posts

Sunday, July 26, 2015

Masyarakat Indonesia dalam Pembangunan_[Otonomi Daerah]

     Pembangunan merupakan hal utama yang harus dilakukan jika ingin memperoleh kemajuan ke arah yang lebih baik pada suatu negara. Setiap pemerintah akan selalu melaksanakan pembangunan dan menjadikan pembangunan itu sendiri sebagai alat untuk memajukan kehidupan negara yang dipimpinnya. Singkatnya, dapat kita katakan bahwa pada suatu pemerintahan akan selalu dilaksanakan pembangunan sebagai proyek utama dari penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Pembangunan itu sendiri pada dasarnya merupakan suatu langkah untuk memecahkan atau menemukan serta mengaplikasikan solusi dari permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakatnya.
Berbicara tentang pembangunan, mungkin sebagian besar orang akan lebih memikirkan tentang perubahan fisik dan kemajuan ekonomi saja. Namun, pembangunan sebenarnya bukanlah sekedar pembangunan ekonomi dan fisik saja dan memiliki perspektif yang lebih luas.


Memang benar bahwasanya pebangunan fisik juga merupakan suatu hal yang penting juga, Sutami (era 1970-an) menyapaikan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan potensi sumber daya alam akan mampu akan mempercepat pembangembangan suatu wilayah. Namun, aspek sosial yang seringkali terabaikan dalam pendekatan pertumbuhan ekonomi justru mendapatkan tempat yang strategis dalam suatu proses pembangunan. Pembangunan sebuah kota, wilayah, bahkan pada suatu negara seringkali berjalan tidak sesuai dengan yang direncanakan dan bahkan dapat dikatakan gagal. Sebagian besar dari kegagalan ini disebabkan karena dinamika yang berkembang di dalam masyarakat tumbuh dan berkembang secara alamiah karena masyarakat yang hidup selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya dan mengekspresikannya di dalam setiap perkembangannya
Pembangunan pada suatu negara dikatakan gagal jika tidak mampu mencapai tujuan utamanya yaitu kesejahteraan masyarakat yang merata serta menyeluruh baik pada tingkat nasional maupun daerah. Pembangunan yang diselenggarakan akan terus mengalami kegagalan jika hanya bertumpu pada satu aspek saja dan tidak menyeluruh. Oleh karena itu, perubahan yang terjadi pada setiap aspek kehidupan masyarakat baik itu perubahan sosial, ekonomi, budaya, politik, dan pendidikan, seharusnya dipandang sebagai suatu dinamika kehidupan yang akan selalu berkesinambungan satu sama lainnya. Pembangunan mengandung struktur perubahan besar, perubahan struktur ekonomi, perubahan struktur sosial, perubahan struktur budaya, perubahan struktur politik, dan perubahan struktur pendidikan, serta ikut pula mempengaruhi perubahan struktur fisik wilayah, perubahan sumber daya alam dan lingkungan hidup, perubahan teknologi, dan perubahan sistem nilai. Pembangunan juga akan membuka kemungkinan perubahan keadaan lingkungan.
Pembangunan yang ada di negara kita Indonesia, saat ini telah berubah dan berkembang dengan paham yang diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi proses pembangunan yang di Indonesia. Perubahan sistem dan tata cara yang digunakan dalam proses pembangunan di Indonesia yang awalnya cenderung untuk bersifat sentralistik dan dihadapkan pada sistem pemerintahan yang otoriter menuju kepada sebuah sistem yang lebih bersifat demokratis dengan melibatkan masyarakat di dalamnya diharapkan mampu untuk dapat membawa perubahan dalam pembangunan yang akan datang. Kebijakan-kebijakan yang dianggap lebih efektif jika ditangani secara spesifik telah diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing dengan kebijakan otonomi daerah. Namun, pada akhirnya juga dihadapkan pada masalah baru yang lebih sulit untuk dihadapi seperti penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan ataupun korupsi yang tengah menjadi masalah kompleks dalam birokrasi Indonesia saat ini.
Perubahan sistem pembangunan yang awalnya bersifat sentralistik dengan sistem Up-down menjadi Bottom-up memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat secara langsung terlibat dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Saat ini, pembangunan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan sistem yang berasas demokrasi. Namun, pada aplikasinya secara langsung malah terjadi ketimpangan yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat itu sendiri. Merupakan suatu hal yang benar jika kita melihat masyarakat sebagai pemegang peranan terpenting dalam pembangunan karena masyarakat itu sendiri merupakan pelaku dan sekaligus juga menjadi tujuan dari pembangunan itu sendiri.
Di Indonesia saat ini, sudah terlihat di beberapa daerah bahwasanya masyarakat ikut serta secara langsung dalam proses pembangunan. Salah satu contoh yang nyata adalah program PNPM Mandiri yang bukan hanya melibatkan masyarakat tapi juga menjadikan masyarakat sebagai penentu langkah yang akan diambil dalam pembangunan di daerahnya sendiri. Hanya saja, program ini belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Mungkin saja butuh waktu atau hal lain sebagai faktor pendukung untuk menerapkan program ini secara lebih total ke seluruh Indonesia.
Penerapan otonomi daerah di Indonesia memang baik pada pembagiannya, hanya saja menurut Saya kurang efektif pada aplikasinya. Hal ini disebabkan karena yang diberi wewenang sebagai pemegang keputusan utama di daerah yaitu pemerintah daerah (Bupati) masih banyak yang menyimpang dari tujuan utama pembangunan. Bahkan tidak sedikit dari para pemerintah daerah yang ada di Indonesia menjadi pelaku korupsi. Memang sulit jika menduduki jabatan tertinggi pada suatu daerah dengan sistem yang otonom seperti saat ini karena begitu banyak godaan yang datang baik internal maupun eksternal. Salah satu hal yang paling banyak muncul adalah terkait dengan keuangan karena pintu korupsi begitu lebar terbuka dan dengan kekuasaan yang dimiliki membuat pemerintah daerah semakin berkuasa. Bahkan media yang merupakan salah satu pengontrol dari pelaksanaan pemerintahan daerah otonom ini bahkan kebanyakan juga bisa dikendalikan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
picture's by: [duwnatluvart.blogspot.com]
Dana yang ditujukan penggunaannya untuk pembangunan di daerah juga kebanyakan malah digunakan secara pribadi oleh pemerintah daerah itu sendiri. Tak heran jika pemerintah daerah kebanyakan memiliki harta kekayaan yang di atas rata-rata, memiliki mobil mewah, rumah mewah yang bahkan ada di berbagai tempat di Indonesia. Hal ini tentu saja memiliki dampak yang besar terhadap keadaan masyarakat yang awalnya belum sejahtera menjadi lebih sengsara dan miskin. Dengan melihat keadaan yang seperti ini maka kita dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa pemerintah daerah tersebut gagal dalam melaksanakan pembangunan karena kesejahteraan masyarakatnya tidak tercapai. Mungkin saja pemerintah daerah yang ada saat ini memiliki pemahaman bahwa pembangunan itu diselenggarakan dengan tujuan bukan untuk kesejahteraan masyarakat melainkan untuk kesejahteraan pemerintah daerah itu sendiri dan keluarganya.
Jika kita meninjau pembangunan di beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa ini maka dapat kita lihat ada sebagian yang dapat dikatakan berhasil. Namun untuk daerah Timur Indonesia, akan lebih banyak didapati pembangunan yang berjalan pincang dan bahkan ada juga yang tidak berjalan sama sekali. Faktor kekuasaan masih menjadi pemegan utama kehidupan masyarakatnya. Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang seharusnya menjadi hal penting yang menjadi pertimbangan malah dianggap tidak penting. Anggota DPRD yang seharusnya juga memihak masyarakat juga malah ujung-ujungnya menjadi penikmat uang rakyat dengan menempuh jalan korupsi bersama-sama dengan Bupati selaku pemerintah daerah.
Tidak banyak yang dapat dilakukan oleh masyarakat dengan keadaan yang seperti saat ini. Satu hal yang paling aneh adalah pemilukada seperti sudah diatur siapa pemenangnya karena hasil akhirnya bahkan sudah dapat ditebak dengan jitu sejak awal. Saya merasa banyak hal-hal aneh lainnya yang menjadi tembok besar yang berfungsi sebagai pembatas antara pemerintah daerah dan masyarakat. Yang lebih aneh lagi adalah bahwa masyarakat bahkan sudah tau seperti inilah akhirnya. Namun, seperti yang telah Saya katakan sebelumnya bahwa masyarakat tidak mampu berbuat banyak meskipun telah mengetahui seluk beluk pemerintahan. Dengan hal-hal yang demikian maka ada satu kesimpulan yang dapat Saya ambil yaitu bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah hanyalah mimpi bagi yang merindukan kesejahteraan. Masyarakat yang ada di daerah Saya saat ini bahkan sudah kebal dan tidak terlalu mengindahkan janji-janji dan para kandidat yang berkampanye pada saat pemilukada dan hanya pasrah pada kehidupannya masing-masing.
Pembangunan yang diselenggarakan di daerah Saya kebanyakan atau mungkin juga dapat dikatakan seluruhnya dilaksanakan dengan cara yang otoriter, dengan keputusan sepihak yang pastinya berpihak pada pemerintah. Pembangunan yang diselenggarakan sesuai dengan kehendak masyarakat hanya akan dapat kita temui pada saat akhir masa jabatan pemerintah daerah atau mendekati Pemilukada selanjutnya. Sudah menjadi satu rahasia umum bahwa itu sebenarnya hanya untuk memperbaiki citranya sejenak agar mungkin dapat terpilih lagi sebagai Bupati selanjutnya.
Mungkin banyak orang yang memiliki pengetahuan luas akan berkata bahwa dalam tiap pilihan pasti ada win win solution. Mungkin juga ada benarnya, namun menurut saya itu hanyalah kata-kata yang dapat dipakai sebagai penyemangat di daerah Saya agar kita tidak menjadi orang-orang yang golput pada Pemilukada. Pemerintah yang haus kekuasaan dan mampu memanipulasi segala aktivitas yang ada dalam masyarakatnya merupakan ancaman terbesar bagi terwujudnya pembangunan dengan tujuan yang sebenar-benarnya tujuan dari pembangunan itu sendiri. Pada akhirnya masyarakat akan tetap memilih untuk memperjuangkan hidupnya masing-masing secara individu dengan sedikit harapan agar pembangunan yang diselenggarakan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan yang seharusnya mampu untuk memahami kebutuhan masyarakatnya dan mau mendengarkan segala keluhan masyarakat serta mau mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Masyarakat sudah seharusnya menjadi pemegang peranan penting dan utama dalam sebuah pembangunan. Namun, yang terjadi di daerah Saya saat ini adalah bahwa masyarakat harus selalu mengikuti apa yang diinginkan oleh pemerintah daerah tanpa harus menolah dengan argumen selogis apapun. Jika berani melawan maka akan dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat yang lain betapa berkuasanya pemerintah daerah tersebut. Namun, Saya masih berharap bahwa masih ada pemikiran baik yang akan hadir dan merubah segala birokrasi kotor yang tersusun secara kompleks dan terbungkus rapi di seluruh jajaran pemerintahan daerah menjadi pemerintahan bersih dan mampu mencapai tujuan utama pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Friday, July 24, 2015

Pedestrian dan Fasilitasnya di Indonesia

    Sebelum saya membahas tentang pedestrian dan fasilitas pedestrian ini, ada baiknya kita menyamakan dulu pemahaman kita tentang pedestrian. Banyak orang yang salah mengartikan pedestrian ini dengan menyebutnya sebagai fasilitas pejalan kaki. Arti sebenarnya dari pedestrian ini adalah "pejalan kaki", bukan "fasilitas pejalan kaki" seperti trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan orang, dan lain sebagainya. Pedestrian ini merupakan sebuah kata dalam bahasa Inggris yang memiliki arti "pejalan kaki". Satu hal konyol yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penulis artikel dari beberapa situs berita online malah menulis pedestrian merupakan jalur pejalan kaki. Kesimpulannya adalah, "pedestrian" adalah "pejalan kaki", sementara "fasilitas untuk pejalan kaki" itu disebut sebagai "jalur pedestrian". Marilah kita menjadi masyarakat yang bukan hanya sekedar kritis saja, tapi pastikan untuk mencari tahu kebenaran dari sumber yang "sebenar-benarnya sumber".
     Daripada menjadi orang yang "sok intelek" dan menggunakan istilah dari bahasa asing dengan pengertian yang salah, akan lebih baik kita menggunakan bahasa resmi negara kita, Bahasa Indonesia. Sekian pembahasan dasar dari pengertian pedestrian, karena saya bukan ingin membahas tentang pengertian dari pedestrian saja.
      Pelanggaran yang terjadi di Indonesia terkait dengan hak dari pejalan kaki sudah sangat sering bahkan selalu terjadi tiap hari. Hal ini sudah menjadi budaya dari pengendara kendaraan bermotor, entah roda dua, roda tiga, ataupun roda empat. Salah satu hal yang nyata dan selalu terjadi adalah ketika lampu lalu lintas (traffic light) menunjukkan warna merah, kendaraan bermotor cenderung untuk berhenti melewati garis pembatas zebra cross. Ini adalah hal sederhana yang jarang diperhatikan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Karena saya tidak ingin menjadi orang asal tuduh, maka berikut saya tunjukkan buktinya.
photo's by: [cicakkreatip.com]

   Ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sudah membudaya di Indonesia, bagi sebagian orang bahkan dianggap sebagai hal yang wajar. Indonesia adalah negara hukum, dan hukum yang mengatur tentang pejalan kaki itu sendiri sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Lebih jelas tentang hak pejalan kaki ini tertuang pada pasal 131 sebagai berikut:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
     Dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut sudah jelas menyebutkan hak bagi pejalan kaki yang seharusnya tidak dilanggar oleh para pengguna kendaraan bermotor. Selain masalah terkait dengan zebra cross, trotoar juga menjadi tempat pelanggaran hak pejalan kaki. Gambar berikut akan secara lebih jelas menunjukkan pernyataan saya:
Trotoar di jalan Stasiun Wonokromo - Surabaya

      Gambar di atas merupakan foto yang saya ambil di sekitar Stasiun Wonokromo. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan perdagangan di Surabaya dengan DTC (Darmo Trade Center) sebagai ikonnya. Selain itu, kawasan ini juga ditunjang dengan prasarana transportasi seperti Stasiun Wonokromo dan Terminal Joyoboyo. Fasilitas penyeberangan pada kawasan ini juga cukup memadai. Sayangnya kawasan sekitar DTC ini juga menjadi salah satu lokasi yang menjadi titik kamacetan terparah di surabaya, terutama pada jam-jam sibuk. Pada gambar tersebut terlihat jelas pelanggaran yang terjadi, trotoar yang seharusnya merupakan jalur pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan becak. Belum lagi kios-kios pedagang yang menggunakan trotoar seperti miliknya sendiri.
      Diluar dari pelanggaran hak pejalan kaki ini, tidak dapat dipungkiri juga bahwa pejalan kaki itu sendiri juga menjadi pelaku pelanggaran lalu-lintas.

    Pada gambar di atas terlihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan bukan pada jalur pejalan kaki zebra cross. Pelanggaran tersebut terjadi di Jalan Raya Darmo, Kota surabaya. Satu hal yang menjadikan pelanggaran tersebut sebagai "benar-benar pelanggaran" adalah di sekitar jalan ini sudah ada jalur pejalan kaki berupa jembatan penyeberangan orang dan zebra cross, namun mereka lebih memilih untuk menyeberang pada jalan yang bukan jalur pejalan kaki tanpa menghawatirkan keselamatan mereka sendiri. Perilaku seperti ini merupakan perilaku umum orang Indonesia yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku. Tindakan acuh seperti ini sudah jelas sangat merugikan, baik diri sendiri maupun orang lain. Marilah kita menjadi individu yang peduli terhadap peraturan yang sebenarnya dibuat untuk menjamin keselamatan kita sendiri dan keselamatan orang lain. Karena kesadaran dari tiap individu akan lebih berarti daripada tindakan aparat penegak hukum.

Pengaturan Lalu-lintas

     Sempat terlintas di pikiran saya tentang parahnya lalu lintas di Kota Surabaya. Kemacetan yang menjadi pemandangan pasti tiap harinya di jalanan Kota Surabaya sudah menjadi ciri khas kota ini. Meskipun tidak separah Ibu Kota, kemacetan di Kota ini sudah tergolong sangat parah. Apalagi pada jam-jam sibuk seperti pada pagi dan sore hari, jalan utama seperti Jalan A. Yani menjadi salah satu lokasi yang selalu mengalami kemacetan parah.
     Dalam kondisi macet seperti ini akan terlihat para polantas mulai mengatur aliran lalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Memang sudah tugas polantas untuk mengatur aliran lalu lintas. Namun, pada akhirnya hal ini malah menghadirkan masalah yang baru seperti penilangan yang terkesan dicari-cari, bahasa sederhananya adalah polisi seringkali mencari alasan agar pengendara bisa ditilang. Polisi ada untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini sudah jelas karena polisi adalah bagian dari pemerintahan yang memiliki tugas tersebut. Kesimpulan singkat yang dapat diambil adalah lalu-lintas yang ada di Indonesia diatur secara hukum. 
    Dengan melihat keadaan ini kemudian saya mulai berpikir, mengapa pengaturan lalu-lintas harus diserahkan kepada pihak kepolisian sementara secara sistemnya, pihak yang lebih mengerti tentang lalu lintas adalah dinas perhubungan, lebih khususnya dinas perhubungan darat? Ini adalah pertanyaan yang mendasari tulisan saya kali ini.
     Polantas adalah bagian dari Polri yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu-lintas, itu adalah tugasnya. Kejadian menyimpang dari Polantas ini juga menjadi masalah yang akhirnya membudaya di Indonesia. Terlepas dari penilaian bahwa tindakan ini adalah tindakan yang salah, ada juga sisi positif bagi pihak Polantas karena kemudian ditakuti oleh masyarakat. Namun, tak sedikit juga pihak yang terkesan "cari gara-gara" dengan Polantas. Hal ini kemudian menjadi pondasi awal pemikiran masyarakat tentang pihak mana yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas.
       Polantas juga tidak bisa langsung disalahkan begitu saja karena mereka bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah banyak kasus tumpang tindih kewenangan yang terjadi di Indonesia, dan menurut saya ini juga termasuk salah satunya. 
      Dinas perhubungan merupakan pihak yang paling mengerti tentang transportasi baik secara sistemnya maupun hukum. Masalah tumpang tindih kewenangan tidak akan terjadi jika masalah perhubungan secara total dilimpahkan kepada pihak Dinas Perhubungan. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara merupakan pelanggaran hukum karena transportasi juga diatur menurut undang-undang mengingat Indonesia adalah negara hukum. Secara otomatis pihak yang mengambil tugas ini adalah Polisi sebagai aparat penegak hukum. Masalah ini bisa secara detail bisa kita lihat dengan jelas ketika kita memisahkan pengaturan lalu-lintas dan penegakkan hukum menjadi dua hal yang berbeda meskipun terkait satu sama lainnya.
picture by: [dishub.dumaikota.go.id]

     Ketika kita berbicara tentang penegakan hukum, kenapa harus ada collector pada sebuah perusahaan pemberi angsuran untuk pembelian kendaraan bermotor? Di awal kesepakatan pembeli kendaraan bermotor dengan pihak perusahaan sudah pasti ada proses yang diatur secara hukum. Pertanyaannya adalah kenapa kasus seperti ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihak yang berwenang secara hukum? Dalam hal ini adalah Polisi. Bahkan keadaan seperti ini akan mendatangkan keuntungan baik bagi pihak perusahaan maupun pihak kepolisian. Perusahaan tidak harus mempekerjakan banyak orang untuk menjadi collector sehingga pengeluaran bisa diperkecil, dengan catatan ada persentase tertentu sebagai kompensasi bagi pihak kepolisian. Hal ini tentu saja harus diatur secara kelembagaan kepolisian itu sendiri melalui kesepakatan dengan pihak perusahaan, bukan secara individu. Ini hanya sebatas pemikiran saya saja jika berbicara tentang tugas dari kepolisian. Bukankah sistem kerja yang seperti ini bisa lebih efisien? Lagi pula kepastian yang diperoleh pihak perusahaan akan lebih terjamin. Ini sekedar pemikiran sederhana saja.
      Sementara untuk masalah pengaturan lalu-lintas ada baiknya jika secara utuh diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Selama ini Dinas Perhubungan malah mengambil alih tugas dari Dinas P.U. Bina Marga. Pembangunan pra sarana seperti jalan juga sebagian diambil oleh Dinas Perhubungan. Ini adalah hal yang sangat konyol karena mengingat pembangunan segala macam infrastruktur seharusnya merupakan bagian dari tugas Dinas P.U. Bina Marga.
picture by: [pelitariau.com]

      Satu catatan penting mengenai pembagian tugas dari dinas-dinas pemerintahan adalah terkadang menjadi masalah yang malah membudaya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dianggap sebagai hal yang wajar. Namun, tidak ada satupun dari dinas pemerintahan ini yang harus disalahkan karena semuanya melaksanakan tugas yang sudah sesuai dengan pembagian tugas secara sistematis di Indonesia. Kerancuan tugas yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan ini hanya akan terselesaikan jika sistem pembagian tugas yang ada di Indonesia dirubah secara total dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada, bukan hanya aspek hukum saja.

Saturday, June 27, 2015

Peranan Kota_[Jakarta]

      Setiap kota dalam sebuah Negara memiliki peranannya masing-masing. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa sebuah kota mampu megambil lebih dari satu peranan. Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut:
  1. Sebagai pusat pemukiman penduduk.
  2. Sebagai pusat kegiatan ekonomi.
  3. Sebagai pusat kegiatan sosial budaya.
  4. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintah serta tempat kedudukan pemimpin pemerintahan.
    Peranan sebuah kota dalam suatu Negara haruslah diatur dengan melihat kebutuhan serta kemungkinan yang ada di masa yang akan datang. Jika hal ini tidak diatur dengan sebaik-baiknya maka akan menghadirkan masalah lain yang sulit untuk diselesaikan. Di Indonesia saat ini sudah ada Jakarta sebagai contoh kota yang mengambil begitu banyak peranan. Dilihat dari 4 peranan yang ada di atas maka Jakarta adalah kota yang tergolong ke dalam empat peranan tersebut. Jakarta merupakan pusat pemukiman penduduk karena banyak perumahan yang ada di sana, merupakan pusat kegiatan ekonomi juga karena banyak bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai trade center atau market, merupakan pusat kegiatan sosial budaya karena banyak bangunan-bangunan sosial budaya yang menunjang aktivitas ini, sebut saja berbagai macam gedung pertunjukkan, stasiun tv, dan tempat-tempat hiburan lainnya. Peranan yang terakhir adalah merupakan pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintah serta tempat kedudukan pemerintah, hal ini sudah jelas karena Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Banyak bangunan pemerintahan berada di Jakarta, mulai dari Istana Negara, Gedung DPR, Gedung KPK, dan lain sebagainya.
Jakarta - Indonesia
Photo's by: jakarta.go.id

     Bisa dibilang bahwa Jakarta malah dibuat seolah-olah menjadi kota yang tamak, ingin memiliki peranan yang menyeluruh. Akhirnya malah mendatangkan berbagai masalah yang tidak ada ujungnya. Kita ambil satu contoh masalah Kota Jakarta yaitu tentang kemacetan lalu-lintas. Begitu banyak manusia dengan berbagai macam kebutuhan berbeda yang mobilitasnya tinggi sudah pasti akan menimbulkan kemacetan yang luar biasa. Sudah banyak pimpinan yang terus menerus diganti, namun sampai saat ini Jakarta masih memiliki masalah yang sama. Ketika kiota memandang Jakarta sebagai kota saja maka akan sulit mengatasi berbagai macam masalah yang ada di dalamnya. Namun akan berbeda lagi hasilnya jika kita melihat Jakarta sebagai suatu kesatuan yang utuh dari Negara Indonesia, dengan pandangan bahwa masalah yang ada di Jakarta bukan hanya masalah Jakarta, tapi masalah Indonesia.
        Sejak dulu sampai saat ini sebenarnya ada satu pertanyaan yang mengganggu di benak saya. Kita tahu bersama bahwa Amerika pernah memiliki masalah yang sama seperti Indonesia saat ini, terutama kemacetan. Saat ini, Amerika adalah Negara yang sangat teratur jika dilihat dari sisi tata ruangnya. Mengapa Indonesia tidak mengambil langkah yang sama agar mampu menyelesaikan masalah yang ada. Indonesia saat ini malah terlihat seperti seorang siswa yang sedang menyelesaikan satu soal, sudah ada rumus dan contoh soal sebelumnya, tapi tidak mau mengerjakan soal tersebut dengan menggunakan rumus yang ada.
Las Vegas - US
Photo's by: amerika.panduwisata.id

      Jelas saja kota-kota yang ada di Amerika menjadi teratur, setiap kota yang ada di sana memiliki peranannya masing-masing, tidak ada kota yang dibangun untuk menjadi kota yang “tamak”. Sebut saja Las Vegas dengan peranannya sebagai kota hiburan, Washington DC sebagai Ibu Kota Negara, dan lain sebagainya. Intinya, tidak ada satu kota yang memiliki banyak seperti kota Jakarta.
        Satu hal yang lebih aneh lagi adalah pemerintah malah menyalahkan masyarakat yang pindah dari desa ke kota sebagai penyebab kemacetan dan berbagai masalah lainnya. Ini merupakan pernyataan yang tidak bisa disalahkan juga, namun tidak sepenuhnya benar juga. Orang yang pindah dari desa ke kota memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Tentu saja tidak semua berjalan sesuai dengan rencana, sebagian lagi malah menyebabkan masalah seperti munculnya daerah kumuh, padatnya jumlah penduduk. Namun, sebagaian besar pekerja di Jakarta malah berasal dari daerah lain. Tentu saja hal ini akan menyebabkan masalah baru terutama bagi perekonomian Negara jika sampai ada kebijakan yang mengharuskan pekerja tinggal dan bekerja di tempat asalnya masing-masing. Kota Jakarta adalah magnet yang memiliki daya tarik luar biasa kuat, terbukti bahwa sampai saat ini masih saja terjadi pertambahan penduduk dari tahun ke tahun, entah orang yang datang dengan alasan untuk bekerja, sekolah, maupun alasan lainnya. Ini adalah hal yang tidak dapat dihindari.
        Satu-satunya cara untuk mewujudkan pemerataan penduduk di Indonesia adalah dengan terlebih dahulu melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan lebih baik lagi jika pemerataan pembangunan tersebut sudah memiliki tujuan untuk menjadikan tiap kota di Indonesia berdiri dengan peranannya masing-masing.

Wednesday, June 24, 2015

Pengertian PWK (Perencanaan Wilayah & Kota)

        Beberapa orang yang saya temui pada beberapa perusahaan tempat dimana saya melamar pekerjaan setelah lulus kuliah memberikan pertanyaan yang sama; “PWK itu apa?”. Dengan santai saya pun menjawab; “PWK itu adalah singkatan dari Perencanaan Wilayah dan Kota atau Urban and Regional Planning”. Sampai pada tahapan ini ternyata masih ada juga pertanyaan yang muncul. Pertanyaannya seperti ini; “itu (PWK) jurusan seperti apa sih?”. Ini adalah hal yang sangat membosankan, apalagi jika yang bertanya seperti itu adalah orang yang udah tua. Mau saya katain goblok, tapi takut kualat. Mau saya biarin aja kayak gitu, tapi takut kehilangan kesempatan untuk ngatain goblok orang yang udah tua.
            Di samping perbedaan zaman antara tuh bapak atau ibu yang interview saya, bisa jadi juga karena pergeseran pandangan serta pergantian nama dalam disiplin ilmu tata kota. Sebagian besar masyarakat lebih mengenal PWK atau Planologi dengan sebutan Tata Kota. Jurusan/ program studi yang dulunya dikenal dengan Planologi atau tata kota, saat ini diganti dengan nama PWK. Namun, ada juga beberapa perguruan tinggi yang masih menggunakan nama Planologi. Pengertian dari Perencanaan Wilayah dan Kota atau Teknik Planologi ini adalah ilmu yang mempelajari tentang perencanaan suatu kota atau wilayah.
Kota Surabaya

          Hal yang terpenting untuk menjadi seorang mahasiswa jurusan PWK adalah memiliki imajinasi yang tinggi, tajam dalam analisis, dan kreatif. Seorang lulusan PWK lebih dikenal dengan sebutan planner atau perencana merupakan otak dari sebuah proyek tata ruang dengan mempertimbangkan semua aspek terkait secara menyeluruh (aspek ekonomi, sosial-budaya, politik, lingkungan dan lain sebagainya). Kesemua aspek ini diperhitungkan serta dipertimbangkan secara rinci agar rencana yang akhirnya menjadi output sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan dan dapat diterapkan secara menyeluruh (aplikatif).
        Menurut Wikipedia.com, jurusan PWK merupakan salah satu titik persilangan antara jurusan teknik, sosial, dan juga perancangan (design). Oleh karena itu, hal-hal yang dipelajari dalam PWK sangat beragam. Mulai dari statistika, kalkulus, tata guna lahan, transportasi, kependudukan, politik, komunikasi, dan masih banyak lainnya (akan dibahas secara lengkap pada pembahasan yang selanjutnya).  Seorang planner dewasa ini lebih sering disebut dengan “dokter kota” karena merupakan orang yang mengatasi segala permasalahan dalam sudut pandang yang utuh pada suatu kota. Misalnya pada suatu kota/ area terdapat komponen fisik seperti pertokoan, persawahan, perumahan, dan lain sebagainya. Di sisi lain terdapat komponen-komponen non-fisik seperti masalah kemacetan, kepadatan penduduk, pemukiman kumuh, dan lain sebagainya. Nah, seorang planner harus mampu memahami semua hal tersebut dengan cara yang menyeluruh sehingga perencanaan yang dihasilkan akan mampu diterapkan dengan baik.
 
 
       Sama halnya dengan jurusan Arsitek, pada mata kuliah yang memiliki SKS yang banyak seperti mata kuliah Studio Perancangan Tapak atau Studio Perencanaan Wilayah dan Kota 1, dan lain sebagainya, mahasiswa jurusan PWK juga diharuskan untuk membuat maket. Namun, PWK dan arsitek merupakan dua jurusan yang berbeda. Seorang Arsitek bangunan merancang per bangunan sedangkan Planner merancang suatu kawasan secara utuh. Jika dibandingkan dengan arsitek lansekap yang menitik-beratkan pada aspek visual estetik dan lingkungan, maka seorang planner memiliki tugas untuk menata kawasan yang lebih luas dengan memperhatikan seluruh aspek pembangunan secara menyeluruh dan utuh sebagai sebuah kesatuan.
      Pekerjaan seorang planner akan lebih bekerja keras pada bagian analisis. Kesehariannya juga akan dihadapkan pada permasalahan sebuah kawasan secara kompleks, berhadapan dengan peta suatu kawasan/ kota, dan sering berada di lapangan untuk survey guna melengkapi data yang dibutuhkan. Tak heran jika pada akhirnya para planner merupakan orang-orang dengan kemampuan analisis yang sangat tajam.
    Demikian penjelasan singkat dan membosankan tentang Perencanaan Wilayah & Kota, semoga bermanfaat bagi anda yang sudah terlanjur membacanya. Amin…,,
      Penjelasan-penjelasan lebih lanjut dan lebih detail tentang Perencanaan Wilayah & Kota akan saya tulis pada postingan yang selanjutnya.

Saturday, June 6, 2015

Kebiasaan Parkir Kendaraan di Pinggir Jalan

        Memarkir kendaraan yang kita gunakan adalah sebuah keharusan ketika kita harus turun dari kendaraan. Oh iya, kata "turun" dari kendaraan ini sengaja saya pake karena orang Indonesia itu selalu pake kata "naik" kendaraan untuk untuk menandakan kalo makhluk tersebut menggunakan kendaraan itu.
Contoh: naik sepeda motor, naik mobil, naik pesawat, naik kereta api tut tut tut siapa hendak turun, ke Bandung Surabaya [next].
        Sebenarnya saya kurang setuju sama penggunaan kata "naik" ini. Kalo "naik sepeda motor" mungkin bisa masuk di akal, kan emang di atas sepeda motor. Tapi kalo "naik mobil" atau "naik pesawat" kan gak bener ini. Penumpangnya itu kan "masuk" ke dalam kendaraan, bukan "naik". Jadi, jangan protes kalo liat banyak penumpang kereta api yang duduknya malah di atas, bukan di dalam. Kan tuh orang juga gak salah-salah amat, meskipun gak benar juga sih. Itu kan bisa aja orang kampung atau orang kota yang kampungan, tapi mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Nah, arti kata "naik kereta api" ini diartikan dari sudut pandang bahasa, selama "naik" itu masih berarti "ke atas" berarti tuh orang juga bakal benar-benar di "atas" kereta api.
     Oke, bagian yang barusan itu hanya selingan saja. Sekedar mengingat pelajaran Bahasa Indonesia tempo dulu. Dan kita harus bersyukur juga karena sekarang udah gak ada manusia-manusia gak tau diri yang jadi penumpang atas gerbong kereta api.
   Kita lanjutkan pembahasan yang sesuai dengan judul di atas yaitu masalah parkir kendaraan.
        Memarkir kendaraan ini terkadang menjadi penyebab terjadinya kemacetan ketika tidak pengemudinya tidak memarkirkan kendaraan tersebut pada tempatnya. Salah satu contoh yang nyata bisa kita amati ketika ada mobil yang parkir di pinggir jalan. Berapa banyak bagian dari jalan yang dia gunakan? tentu saja hal ini akan mengurangi kapasitas jalan tersebut. Jika suatu jalan dua arah memiliki lebar + 10m, maka dengan adanya sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan akan mengurangi kelebaran jalan sebanyak lebar dari mobil tersebut.

       Seperti biasa, karena saya gak mau jadi orang yang sekedar asal ngomong, jadi saya akan tunjukkan buktinya melalui gambar berikut.
Jalan menuju Mesjid Agung Al Akbar Surabaya_01

      Seperti keterangannya, gambar tersebut merupakan foto dari jalan yang menuju ke arah Mesjid Agung. Berhubung saya bukan seorang fotografer yang handal, jadi tolong dimaklumi ya kalo tuh gambar terlihat kurang afdhol.
Jalan menuju Mesjid Agung Al Akbar Surabaya_02

       Pada gambar tersebut terlihat jelas bahwa kapasitas jalan berkurang dari yang seharusnya karena ada mobil yang parkir di pinggir jalan. Anda bisa menyimpulkan sendiri melalui gambar tersebut mengapa saya bilang kalo kapasitas jalan tersebut berkurang.
Oke, untuk lebih jelas lagi, berikut ini ada tabel yang secara lebih detail menunjukkan lebar mobil-mobil yang beredar di Indonesia:
Panjang (mm)
Lebar (mm)
Audi A3 2.0 T FSI S-tronic
4203
1765
Audi A4 1.8 T FSI
4478
1848
Audi A5 3.2 FSI quattro
4625
1854
Audi A8 4.2 L Quattro
5181
1894
Audi New TT 2.0 Turbo FSI S-Tronic
4178
1842
Audi Q7 4.2 FSI Quattro Tiptronic
5086
1983
BMW 3 Series 320i Executive Steptronic
4520
1817
BMW 5 Series 528i
4775
1800
BMW X1 18i
4454
1798
BMW Z4 sDrive35i
4091
1781
Chery QQ SX M/T
3558
1508
Chery Tiggo SX M/T
4285
1765
Chevrolet All New Aveo 1.4 LT M/T
4039
1735
Chevrolet All New Spark LT 1.2 M/T
3640
1597
Chevrolet Colorado 2.5L Extended Cab
5339
1810
Chevrolet Cruze 1.8 M/T
4597
1788
Chevrolet New Captiva 2.4 L FWD
4673
1849
Chevrolet Orlando LT 1.8 L A/T
4652
1836
Chevrolet Spin 1.5 LTZ M/T
4260
1735
Chevrolet TrailBlazer 2.8 AT 4x4
4878
2132
Daihatsu All New Sirion 1.3 M/T
3660
1665
Daihatsu All New Xenia 1.3 R M/T Sporty
4140
1660
Daihatsu Ayla Ayla X M/T
3600
1600
Daihatsu Gran Max Pick Up 3 Way 1.5 M/T
4195
1675
Daihatsu Luxio X 1.5 M/T
4165
1665
Daihatsu New_Terios TX 1.5 MT
4385
1745
Ford All New Focus Titanium 2.0L A/T
4534
1823
Ford All New Ranger Double Cabin XLT 4 x 4 M/T
5351
1850
Ford Fiesta Sport 1.6L A/T
3950
1973
Ford New Escape XLT Limited 2.3L 4x2 A/T
4480
1845
Ford New Everest XLT 2.5L 4x4 M/T
5060
1788
Ford New Fiesta 1.5L MT - Style
3969
1978
Geely MK 2 1.5 GT
3995
1692
Honda All New Accord VTi 2.4L A/T
4935
1845
Honda All New Civic 2.0 L A/T
4540
1755
Honda All New CR-V 2.4 L A/T
4545
1820
Honda All New Jazz RS 1.5 M/T
3920
1695
Honda All New Odyssey 2.4 L I-VTEC A/T
4800
1800
Honda Brio Sports 1.3L M/T
3610
1680
Honda CR-Z 1.5 M/T
4075
1740
Honda New Freed S 1.5 A/T
4215
1700
Honda New_City 1.5 S M/T
4410
1715
Hyundai All New Santa Fe 2.2 AT
4600
1639
Hyundai Grand Avega 1.4 M/T
4215
1680
Hyundai H-1 2.4 XG A/T 
5125
1920
Hyundai i10 1.1 GLi M/T
3940
1710
Hyundai i20 SG M/T
3940
1710
Hyundai New Coupe 2.7 A/T
4935
1760
Hyundai New Tucson 2.0 A/T
4410
1820
Hyundai Sonata 2.4 A/T
4820
1835
Isuzu D-Max Double Cab 3.0 M/T (E2)
4925
1800
Isuzu New Panther Grand Touring 2.5 M/T
4692
1771
Jaguar XF 3.0 V6 A/T
4961
1877
Jaguar XK 5.0 V8 Coupe
4794
2028
Jeep Grand Cherokee 5.7L Overland
4822
2154
KIA All New Carens 2.0 M/T
4525
1805
KIA All New Optima 2.4 A/T
4845
1830
KIA All New Rio 1.4 M/T
4045
1720
KIA All New Sorento 2.4 A/T Gasoline
4685
1885
KIA All New Sportage Platinum 2.0 A/T
4440
1855
Lexus GS 3.0 A/T
4825
1820
Lexus IS 3.0 A/T
4757
1800
Lexus LS 600hL A/T
5210
1875
Lexus RX 3.5 A/T
4770
1885
Mazda All New Biante 2.0 A/T
4715
1770
Mazda 6 2.5L A/T
4735
1795
Mazda New Mazda CX-7 GT
4699
1872
Mazda New Mazda CX-9 
5099
1936
Mazda New Mazda 2 HB S M/T
3903
1695
Mazda New Mazda 2 Sedan S M/T
4244
1695
Mazda New Mazda BT-50 Single Cab 4x4 Mid Grade M/T
5076
1807
Mazda RX-8 1.3 A/T
4430
1770
Mazda VX-1 1.4 V M/T
4265
1695
Mercedes Benz B 170 1.7 Autotronic
4270
1975
Mercedes Benz E 200 Kompressor 1.8 A/T
4818
1990
Mercedes Benz E 280 Elegance 3.0 A/T G-Tronic
4852
2063
Mercedes Benz ML 350 3.5 A/T 7G-Tronic
4780
2127
Mercedes Benz New C 200 K Avantgarde 2.0 A/T 
4581
2020
Mercedes Benz New C 280 Elegance 3.0 A/T 7G-Tronic
4581
2020
Mercedes Benz New S 300 L 3.0 A/T 7-G Tronic
5206
2113
Mercedes Benz New S 500 L 5.0 A/T 7G-Tronic
5206
1871
Mitsubishi All New Lancer EX 2.0 GT A/T
4570
1760
Mitsubishi Mirage GLX 1.2 M/T
3710
1665
Mitsubishi New Strada Triton GLX Double Cabin 2.8 M/T
5040
1750
Mitsubishi Outlander Sport GLX 2.0 M/T
4295
1770
Mitsubishi Pajero Sport DAKAR AT 4x4 Hi-Power
4695
1815
Nissan All New Grand Livina X-Gear 1.8 M/T
4540
1735
Nissan All New Serena 2.0L X
4865
1695
Nissan All New Teana 250 XV A/T
4850
1795
Nissan All New X-Trail Xt 2.5 A/T
4630
1785
Nissan Elgrand 3.5 A/T
4915
1850
Nissan Evalia 1.5 XV M/T
4400
1695
Nissan Frontier Navara Double Cab 2.5L 4x4 M/T
5230
1850
Nissan Juke 1.5 CVT RX Red Edition
4135
1765
Nissan Murano 3.5 A/T
4860
1885
Nissan New March 1.2L M/T
3780
1665
Nissan X-Trail Autech 2.5 ST A/T
4630
1785
Peugeot 3008 1.6 A/T
4365
1836
Peugeot 308 1.6L A/T Tiptronic
4126
1815
Peugeot 5008 Premium 1.6 A/T
4529
2118
Peugeot Expert Tepee 2.0L HDI M/T
5135
1986
Peugeot New 107 1.0 A/T
3430
1630
Peugeot New 207 Premium 1.4L M/T
4030
1720
Proton All New Suprima S 1.6 A/T
4436
1786
Proton Exora Bold & Prime Prime LE
4592
1809
Proton New Proton Preve 1.6 A/T
4543
1786
Proton Persona Elegance 1.6 M/T
4477
1725
Proton Saga FLX 1.4 M/T
4278
1680
Smart Fortwo Cabrio Passion 52 kW Micro Hybrid
2695
1559
Subaru BRZ 2.0 M/T
4240
1775
Subaru Forester 2.5XT Turbo A/T
4560
1780
Subaru Legacy 2.5 GT A/T
4730
1780
Subaru Outback 3.6R A/T
4775
1820
Subaru Tribeca 3.6R
4865
1880
Subaru WRX STI 5 Door A-Line 2.5 A/T 
4415
1795
Subaru XV 2.0i
4450
1780
Suzuki All New Swift 1.4 GX M/T
3850
1695
Suzuki Carry Pick Up Wide Deck 1.5 M/T
3930
1830
Suzuki Ertiga GX 1.4 A/T
4265
1695
Suzuki Mega Carry 1.5 M/T
4155
1680
Suzuki New APV Arena SGX Luxury 1.5 M/T
4225
1655
Suzuki New Grand Vitara 2.4 M/T
4500
1810
Suzuki New Karimun Estilo 1.1 M/T
3600
1475
Suzuki New Splash 1.2 M/T
3775
1680
Suzuki New SX4 Cross Over 1.5 M/T
4135
1755
Suzuki Real Van GX 1.5 M/T
3875
1570
Toyota Land Cruiser 200 A/T Diesel Full
4890
1940
Toyota Agya TRD S M/T
3600
1600
Toyota All New Avanza 1.5 Veloz M/T
4150
1660
Toyota All New Camry 2.5 V
4825
1825
Toyota All New Corolla Altis 2.0 V A/T
4540
1760
Toyota Etios Valco J M/T
3755
1695
Toyota New_Kijang Innova V 2.5 A/T
4585
1760
Toyota Fortuner
4695
1840
Toyota New_Yaris TRD Sportivo M/T
3800
1695
source: berani_tanya

Lebar mobil-mobil yang ditunjukkan pada tabel tersebut dalam satuan millimeter (mm). Nah, kalo anda merasa sulit untuk menjadikan ukuran tersebut ke dalam satuan meter atau centimeter maka bisa anda pelajari sendiri pada link Kumpulan Rumus Matematika Untuk SD

     Dari penjelasan yang barusan itu, anda bisa melihat sendiri mengapa parkir di badan jalan adalah salah satu hal yang bisa menyebabkan kemacetan. Namun, kesalahan seperti ini tidak selalu dapat kita simpulkan bahwa pengguna kendaraan tersebut yang salah karena ada beberapa tempat umum yang justru tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai. Ketika kendaraan roda empat tidak mampu ditampung oleh fasilitas parkir yang tersedia, maka otomatis badan jalan akan dialihfungsikan sebagai tempat untuk parkir. Pada kasus seperti ini makan sudah jelas bahwa pihak yang menjadi pengelola tempat tersebut lah yang seharusnya bertanggung jawab.
      Sudah jelas dapat kita katakan bahwa dalam hal ini keuntungan ekonomi menjadi faktor utama yang mengganggu lalu lintas. Penjelasannya sederhana, pihak pengelola tempat tersebut tidak akan mungkin menolak pengunjung yang datang karena semakin banyak pengunjung yang datang maka akan semakin banyak pula keuntungan yang diperoleh. Dan selagi jalan yang ada masih bisa digunakan sebagai tempat parkir kenapa nggak?, toh itu juga menambah keuntungan.
Salah satu contoh yang nyata bisa anda lihat pada gambar berikut:
Jalan Baliwerti Surabaya_01

Gambar di atas merupakan Jalan Baliwerti Surabaya yang merupakan kawasan perdagangan bahan bangunan. Ketersediaan parkiran di kawasan ini sangat minim sehingga kendaraan roda empat parkir tepat di depan toko-toko yang ada di sana.
Jalan Baliwerti Surabaya_02

        Pada gambar tersebut juga bisa anda lihat bagian jalan yang digunakan untuk parkir dibandingkan dengan lebar jalan yang sebenarnya. Menurut saya pribadi, akan lebih baik jika pada kawasan ini setidaknya disediakan lahan yang cukup luas untuk parkir agar bisa memenuhi kebutuhan parkir kendaraan roda empat pada kawasan ini, tentu saja dengan pengecualian bagi kendaraan roda empat yang digunakan pada waktu tertentu untuk bongkar muat. Atau, bisa disediakan kendaraan khusus untuk bongkar muat di dalam kawasan ini yang memiliki akses menuju ke lahan parkir umum yang saya katakan tadi.
          Pada dasarnya, kesadaran dari pemilik bangunan ataupun pengunjung yang juga pengguna kendaraan roda empat ini yang sebenarnya bisa menjadi hal utama mengatasi masalah parkir seperti ini. Namun, tidak dapat dipungkiri juga bahwa dinas terkait seperti penanggung jawab kawasan atau juga dinas transportasi serta dinas tata ruang juga memegang peranan penting untuk penataan kawasan perdagangan seperti ini.