Showing posts with label Planologi. Show all posts
Showing posts with label Planologi. Show all posts

Saturday, January 15, 2022

Pengertian Konservasi

    Sebelum lebih spesifik masuk pada pembahasan tentang konservasi secara teknis dan penerapannya, akan lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu makna konservasi itu sendiri. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian.

Foto oleh Matthias Zomer

    Untuk memahami secara lebih mendalam tentang konservasi, berikut beberapa pengertian konservasi dari berbagai sumber yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam memahami konservasi.

1. Alan Randall (Resources Economic: An Economic Approach to Natural Resources and Environment Policy, 1981)

Konservasi adalah alokasi sumber daya alam antar waktu (lintas generasi) yang optimal secara rasional.

 

2. Piagam Burra (Burra Charter, 1981)

Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik.

 

3. Charles A. Triplehorn, Norman F. Johnson, & Donald J. Borror (Pengenalan Pelajaran Serangga: Edisi Keenam, 1992)

Konservasi didefinisikan sebagai suatu pelestarian, yakni mengelola sumber daya alam secara terencana dan berkelanjutan sehingga menimbulkan keseimbangan alami antara keanekaragaman dan proses perubahan evolusi dalam satu lingkungan.

 

4. DR. Mudhofir Abdullah (Al-Quran & Konservasi Lingkungan: Argumen Konservasi Lingkungan Sebagai Tujuan Tertinggi Syari’ah, 2010)

Konservasi adalah pemakaian dan perlindungan sumber daya-sumber daya alam secara berkelanjutan meliputi tanaman (hutan), binatang, deposit-deposit mineral, tanah, air bersih, dan bahan bakar fosil seperti batu bara, petroleum, dan gas-gas alam (natural gas).

 

5.  Dra. Ulfah Utami, M.Si (Konservasi Sumber Daya Alam: Perspektif Islam dan Sains, 2008)

Konservasi merupakan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

 

6. Hadi S. Alikodra (Pengelolaan Satwa Liar, Jilid 1. 2002)

Konservasi merupakan penggunaan sumber daya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah besar dengan waktu yang lama.

 

7. Herman D. Rijksen, E. Meijard, & S.N. Kartikasari (Di Ambang Kepunahan!: Kondisi Orangutan Liar di Awal Abad ke-21, 1981)

Konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang.

 

8. IUCN (International Union for Conservation of Nature) 1968.

Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk kehidupan manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat, sedangkan dalam kegiatan manajemen antara lain meliputi survey, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan, dan latihan.

 

9. Kukuh S. Dewobroto (Kamus Konservasi Sumber Daya Alam, 1995)

Konservasi adalah upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman kepada asas pelestarian.

 

10. Michael Allaby (A Dictionary of Ecology, 2010)

Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum dan pemeliharaan keragaman genetik di dalam satu spesies, termasuk juga pemeliharaan fungsi ekosistem dan nutrisi.

 

11. Neil A. Campbell, dkk (Biology, 1972)

Konservasi adalah pelestarian, pengelolaan, dan perawatan sumber-sumber daya alam dan kultural.

 

12. Peter Salim dan Yenny Salim (Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, 1991)

Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan.

 

13. WCS (World Conservation Strategy) 1980.

Konservasi adalah manajemen penggunaan dan pemanfaatan biosfer oleh umat manusia yang memberikan keuntungan besar serta dapat diperbaharui untuk generasi-generasi di masa mendatang.

    Konservasi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu conservation yang memiliki arti pelestarian atau perlindungan. Menurut Theodore Roosevelt (1902), konservasi itu sendiri berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/ save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/ save what you have), namun secara bijaksana (wise use).

    Konservasi dalam pengertian sekarang, sering diterjemahkan sebagai the wise use of natural resources (pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana).

    Dari beberapa definisi konservasi tersebut maka dapat kita simpulkan sesuai dengan maknanya secara harfiah bahwa konservasi adalah melestarikan ataupun melindungi. Namun lebih dari itu, konservasi bukan sekedar melestarikan atau melindungi saja, konservasi juga berarti mengelola secara bijaksana dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek yang mempengaruhinya, dan yang terpenting adalah menjamin keberlanjutannya agar tidak mengorbankan kebutuhan generasi berikutnya di masa yang akan datang.

Monday, August 3, 2015

Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.IV – [Simbiosis Industri]

   Kegiatan industri merupakan kegiatan yang pada dasarnya memiliki tujuan murni untuk menyediakan kebutuhan manusia. Jadi, akan lebih baik jika penataan suatu kawasan industri diikuti dengan penyelarasan lingkungan sekitarnya agar keberlangsungan kawasan ini terjaga secara menyeluruh. Postingan kali ini secara khusus akan membahas tentang simbiosis industri.
   Pada postingan Penataan Kawasan Industri Berbasis Ekologi Lingkungan Part.III - [Ekologi Industri], sudah saya sampaikan bahwa simbiosis mutualisme (hubungan yang saling menguntungkan) industri difokuskan pada aliran-aliran jaringan bisnis dengan organisasi lainnya baik dalam peta ekonomi lokal maupun regional sebagai suatu pendekatan ekologi dari pembangunan industri yang berkelanjutan. Simbiosis industri secara tradisional memisahkan antara industri dalam pendekatan secara kolektif dengan keuntungan kompetitif yang melibatkan pertukaran material, energi, air dan/atau antar produk. Simbiosis industri terdiri dari pertukaran antar entitas yang berbeda yang menghasilkan keuntungan kolektif yang lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tunggal. Kolaborasi ini juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (social capital) yang berpartisipasi. Simbiosis itu sendiri tidak harus berada di dalam batasan kompleks kawasan industri, sebaliknya menggambarkan semua organisasi yang terlibat dalam pertukaran. Kunci dari simbiosis industri adalah kolaborasi dan semua kemungkinan sinergis yang dimungkinkan dalam suatu areal kawasan industri.
    Penataan kawasan industri mulai dikembangkan pada simbiosis industri dan kawasan eko-industri, sejumlah kawasan eko-industri lain yang mungkin terbentuk secara lebih luas, yang merupakan pembangunan hijau (green development). Termasuk didalamnya pemukiman, perniagaan, dan pembangunan komunitas yang ditangkap dalam terminologi seperti arsitektur berkelanjutan, bangunan hijau, komunitas berkelanjutan dan pertumbuhan cerdas (smart growth). Pembangunan eko-industri atau pembangunan industri yang berkelanjutan mempersempit kemungkinan dominasi industri dan aktifitas komersial; tetapi meningkatkan pertanian. Kerjasama bisnis yang melibatkan pertukaran material/ bahan/ air/ energi atau component sharing untuk meningkatkan kualitas kegiatan sebagai simbiosis industri. Terdapat 3 peluang utama untuk saling-tukar sumber daya, yaitu:
  1. Penggunaan ulang produk – pertukaran material khusus perusahaan antara dua atau lebih perusahaan / kelompok untuk digunakan sebagai substitusi untuk produk komersil atau bahan baku.
  2. Penggunaan bersama (sharing) utilitas/infrastruktur – penggunaan tempat mencuci alat2 dan pengelolaan sumber daya yang umum seperti energi, air dan limbah cair.
  3. Penggabungan pengadaan jasa / service – menghasilkan kebutuhan umum perusahaan untuk aktifitas yang lebih kecil misalnya transportasi, supply makanan dan pencegahan kebakaran.

   Pemahaman tentang jaringan eko-industri bisa menjadi luas sebagai daerah lingkungan dan aktifitas ekonomi diantara kegiatan bisnis. Hanya sebagai kluster ekonomi yang berupa kelompok dalam sektor bisnis yang sama yang berhubungan dengan produk yang dihasilkan dan digunakan misalnya kelompok bisnis furniture atau yang biasa disebut juga dengan eco-industrial cluster adakalanya digunakan untuk menggambarkan interaksi antara perusahaan dalam industri yang sejenis. Meskipun pertukaran material dan energi telah secara signifikan telah menjadi bagian dari aktifitas industri selama berabad-abad, tetapi fokus pada atribut lingkungan masih merupakan hal yang baru.
   Dalam artikelnya mengenai ekologi industri, Frosch dan Gallopoulos (1989) memberikan gambaran ‘ekosistem industri’ dimana ‘konsumsi energi dan material dioptimalkan dan hasil dari suatu proses dapat merupakan bahan baku bagi proses lain”
   Sebagian orang memandang dari sisi metafora ekosistem, yang memandang aktifitas industri sebagai jejaring makanan (food web) dan menginterpretasikan peranan dari beragam penggalan dan bisnis refabrikasi sebagai komponen pengguna / pihak yang memanfaatkan scavengers dan decomposers dari sistem. Salah satu pendekatan untuk menghasilkan tingkat yang lebih tinggi mengenai efisiensi penggunaan bahan baku dan sumber energi adalah dengan menyertakan konsep ekologi pada dunia industri. Ekologi industri merujuk kepada pertukaran / saling bertukar antara sektor industri dimana pembuangan dari satu industri menjadi sumber bahan baku dari industri lainnya. Sebagai contoh:
  1. Uap panas yang dihasilkan dari pembangkit tenaga listrik dapat digunakan sebagai sumber panas untuk pabrik bahan kimia disekitarnya.
  2. Debu terbang dari pembakaran batu bara pada stasiun pembangkit dapat digunakan sebagai bahan untuk industri semen.

   Selain dua contoh tersebut, masih banyak contoh lain yang dapat anda temukan sendiri jika menggunakan analisis yang berdasar pada ekosistem industri. Ekologi industri melibatkan antara lain analisis siklus, lingkaran suatu proses, pemanfaatan kembali (re-using) dan daur ulang (re-cycling), rancangan untuk lingkungan dan pertukaran / saling menukar ‘sisa’ atau ‘limbah’ (waste exchange). Sedangkan teknologi dan proses yang memaksimumkan efisiensi ekonomi dan lingkungan merupakan eco-efisien. Pada eco-industri berlaku empat ciri yang analog dengan ciri dalam ekosistem, yaitu adanya siklus material, keragaman, kawasan, serta perubahan secara perlahan-lahan.

Friday, July 24, 2015

Pedestrian dan Fasilitasnya di Indonesia

    Sebelum saya membahas tentang pedestrian dan fasilitas pedestrian ini, ada baiknya kita menyamakan dulu pemahaman kita tentang pedestrian. Banyak orang yang salah mengartikan pedestrian ini dengan menyebutnya sebagai fasilitas pejalan kaki. Arti sebenarnya dari pedestrian ini adalah "pejalan kaki", bukan "fasilitas pejalan kaki" seperti trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan orang, dan lain sebagainya. Pedestrian ini merupakan sebuah kata dalam bahasa Inggris yang memiliki arti "pejalan kaki". Satu hal konyol yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penulis artikel dari beberapa situs berita online malah menulis pedestrian merupakan jalur pejalan kaki. Kesimpulannya adalah, "pedestrian" adalah "pejalan kaki", sementara "fasilitas untuk pejalan kaki" itu disebut sebagai "jalur pedestrian". Marilah kita menjadi masyarakat yang bukan hanya sekedar kritis saja, tapi pastikan untuk mencari tahu kebenaran dari sumber yang "sebenar-benarnya sumber".
     Daripada menjadi orang yang "sok intelek" dan menggunakan istilah dari bahasa asing dengan pengertian yang salah, akan lebih baik kita menggunakan bahasa resmi negara kita, Bahasa Indonesia. Sekian pembahasan dasar dari pengertian pedestrian, karena saya bukan ingin membahas tentang pengertian dari pedestrian saja.
      Pelanggaran yang terjadi di Indonesia terkait dengan hak dari pejalan kaki sudah sangat sering bahkan selalu terjadi tiap hari. Hal ini sudah menjadi budaya dari pengendara kendaraan bermotor, entah roda dua, roda tiga, ataupun roda empat. Salah satu hal yang nyata dan selalu terjadi adalah ketika lampu lalu lintas (traffic light) menunjukkan warna merah, kendaraan bermotor cenderung untuk berhenti melewati garis pembatas zebra cross. Ini adalah hal sederhana yang jarang diperhatikan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Karena saya tidak ingin menjadi orang asal tuduh, maka berikut saya tunjukkan buktinya.
photo's by: [cicakkreatip.com]

   Ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sudah membudaya di Indonesia, bagi sebagian orang bahkan dianggap sebagai hal yang wajar. Indonesia adalah negara hukum, dan hukum yang mengatur tentang pejalan kaki itu sendiri sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Lebih jelas tentang hak pejalan kaki ini tertuang pada pasal 131 sebagai berikut:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
     Dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut sudah jelas menyebutkan hak bagi pejalan kaki yang seharusnya tidak dilanggar oleh para pengguna kendaraan bermotor. Selain masalah terkait dengan zebra cross, trotoar juga menjadi tempat pelanggaran hak pejalan kaki. Gambar berikut akan secara lebih jelas menunjukkan pernyataan saya:
Trotoar di jalan Stasiun Wonokromo - Surabaya

      Gambar di atas merupakan foto yang saya ambil di sekitar Stasiun Wonokromo. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan perdagangan di Surabaya dengan DTC (Darmo Trade Center) sebagai ikonnya. Selain itu, kawasan ini juga ditunjang dengan prasarana transportasi seperti Stasiun Wonokromo dan Terminal Joyoboyo. Fasilitas penyeberangan pada kawasan ini juga cukup memadai. Sayangnya kawasan sekitar DTC ini juga menjadi salah satu lokasi yang menjadi titik kamacetan terparah di surabaya, terutama pada jam-jam sibuk. Pada gambar tersebut terlihat jelas pelanggaran yang terjadi, trotoar yang seharusnya merupakan jalur pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan becak. Belum lagi kios-kios pedagang yang menggunakan trotoar seperti miliknya sendiri.
      Diluar dari pelanggaran hak pejalan kaki ini, tidak dapat dipungkiri juga bahwa pejalan kaki itu sendiri juga menjadi pelaku pelanggaran lalu-lintas.

    Pada gambar di atas terlihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan bukan pada jalur pejalan kaki zebra cross. Pelanggaran tersebut terjadi di Jalan Raya Darmo, Kota surabaya. Satu hal yang menjadikan pelanggaran tersebut sebagai "benar-benar pelanggaran" adalah di sekitar jalan ini sudah ada jalur pejalan kaki berupa jembatan penyeberangan orang dan zebra cross, namun mereka lebih memilih untuk menyeberang pada jalan yang bukan jalur pejalan kaki tanpa menghawatirkan keselamatan mereka sendiri. Perilaku seperti ini merupakan perilaku umum orang Indonesia yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku. Tindakan acuh seperti ini sudah jelas sangat merugikan, baik diri sendiri maupun orang lain. Marilah kita menjadi individu yang peduli terhadap peraturan yang sebenarnya dibuat untuk menjamin keselamatan kita sendiri dan keselamatan orang lain. Karena kesadaran dari tiap individu akan lebih berarti daripada tindakan aparat penegak hukum.

Pengaturan Lalu-lintas

     Sempat terlintas di pikiran saya tentang parahnya lalu lintas di Kota Surabaya. Kemacetan yang menjadi pemandangan pasti tiap harinya di jalanan Kota Surabaya sudah menjadi ciri khas kota ini. Meskipun tidak separah Ibu Kota, kemacetan di Kota ini sudah tergolong sangat parah. Apalagi pada jam-jam sibuk seperti pada pagi dan sore hari, jalan utama seperti Jalan A. Yani menjadi salah satu lokasi yang selalu mengalami kemacetan parah.
     Dalam kondisi macet seperti ini akan terlihat para polantas mulai mengatur aliran lalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan. Memang sudah tugas polantas untuk mengatur aliran lalu lintas. Namun, pada akhirnya hal ini malah menghadirkan masalah yang baru seperti penilangan yang terkesan dicari-cari, bahasa sederhananya adalah polisi seringkali mencari alasan agar pengendara bisa ditilang. Polisi ada untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini sudah jelas karena polisi adalah bagian dari pemerintahan yang memiliki tugas tersebut. Kesimpulan singkat yang dapat diambil adalah lalu-lintas yang ada di Indonesia diatur secara hukum. 
    Dengan melihat keadaan ini kemudian saya mulai berpikir, mengapa pengaturan lalu-lintas harus diserahkan kepada pihak kepolisian sementara secara sistemnya, pihak yang lebih mengerti tentang lalu lintas adalah dinas perhubungan, lebih khususnya dinas perhubungan darat? Ini adalah pertanyaan yang mendasari tulisan saya kali ini.
     Polantas adalah bagian dari Polri yang memiliki kewenangan untuk mengatur lalu-lintas, itu adalah tugasnya. Kejadian menyimpang dari Polantas ini juga menjadi masalah yang akhirnya membudaya di Indonesia. Terlepas dari penilaian bahwa tindakan ini adalah tindakan yang salah, ada juga sisi positif bagi pihak Polantas karena kemudian ditakuti oleh masyarakat. Namun, tak sedikit juga pihak yang terkesan "cari gara-gara" dengan Polantas. Hal ini kemudian menjadi pondasi awal pemikiran masyarakat tentang pihak mana yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam pengaturan lalu lintas.
       Polantas juga tidak bisa langsung disalahkan begitu saja karena mereka bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sudah banyak kasus tumpang tindih kewenangan yang terjadi di Indonesia, dan menurut saya ini juga termasuk salah satunya. 
      Dinas perhubungan merupakan pihak yang paling mengerti tentang transportasi baik secara sistemnya maupun hukum. Masalah tumpang tindih kewenangan tidak akan terjadi jika masalah perhubungan secara total dilimpahkan kepada pihak Dinas Perhubungan. Namun, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara merupakan pelanggaran hukum karena transportasi juga diatur menurut undang-undang mengingat Indonesia adalah negara hukum. Secara otomatis pihak yang mengambil tugas ini adalah Polisi sebagai aparat penegak hukum. Masalah ini bisa secara detail bisa kita lihat dengan jelas ketika kita memisahkan pengaturan lalu-lintas dan penegakkan hukum menjadi dua hal yang berbeda meskipun terkait satu sama lainnya.
picture by: [dishub.dumaikota.go.id]

     Ketika kita berbicara tentang penegakan hukum, kenapa harus ada collector pada sebuah perusahaan pemberi angsuran untuk pembelian kendaraan bermotor? Di awal kesepakatan pembeli kendaraan bermotor dengan pihak perusahaan sudah pasti ada proses yang diatur secara hukum. Pertanyaannya adalah kenapa kasus seperti ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihak yang berwenang secara hukum? Dalam hal ini adalah Polisi. Bahkan keadaan seperti ini akan mendatangkan keuntungan baik bagi pihak perusahaan maupun pihak kepolisian. Perusahaan tidak harus mempekerjakan banyak orang untuk menjadi collector sehingga pengeluaran bisa diperkecil, dengan catatan ada persentase tertentu sebagai kompensasi bagi pihak kepolisian. Hal ini tentu saja harus diatur secara kelembagaan kepolisian itu sendiri melalui kesepakatan dengan pihak perusahaan, bukan secara individu. Ini hanya sebatas pemikiran saya saja jika berbicara tentang tugas dari kepolisian. Bukankah sistem kerja yang seperti ini bisa lebih efisien? Lagi pula kepastian yang diperoleh pihak perusahaan akan lebih terjamin. Ini sekedar pemikiran sederhana saja.
      Sementara untuk masalah pengaturan lalu-lintas ada baiknya jika secara utuh diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Selama ini Dinas Perhubungan malah mengambil alih tugas dari Dinas P.U. Bina Marga. Pembangunan pra sarana seperti jalan juga sebagian diambil oleh Dinas Perhubungan. Ini adalah hal yang sangat konyol karena mengingat pembangunan segala macam infrastruktur seharusnya merupakan bagian dari tugas Dinas P.U. Bina Marga.
picture by: [pelitariau.com]

      Satu catatan penting mengenai pembagian tugas dari dinas-dinas pemerintahan adalah terkadang menjadi masalah yang malah membudaya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan dianggap sebagai hal yang wajar. Namun, tidak ada satupun dari dinas pemerintahan ini yang harus disalahkan karena semuanya melaksanakan tugas yang sudah sesuai dengan pembagian tugas secara sistematis di Indonesia. Kerancuan tugas yang menyebabkan tumpang tindih kewenangan ini hanya akan terselesaikan jika sistem pembagian tugas yang ada di Indonesia dirubah secara total dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada, bukan hanya aspek hukum saja.

Thursday, July 9, 2015

Ciri Kehidupan Kota


      Pada postingan sebelumnya telah dibahas tentang peranan kota dengan Jakarta sebagai contoh kota yang memiliki lebih dari satu peranan dalam Negara. Postingan kali ini akan membahas ciri kehidupan kota dengan penjelasan secara detail. Adapun beberapa ciri kehidupan kota yang meliputi kegiatan adalah:

1. Adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat penghasilan, tingkat pendidikan, dan jenis pekerjaan.
    Tingkat sosial ekonomi individu yang satu dengan individu yang lain sudah jelas akan berbeda jika jenis pekerjaannya berbeda. Contoh nyata adalah gaji seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan kuli bangunan sudah pasti berbeda.
    Pandangan umum terkait dengan hubungan antara tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan adalah orang dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan memiliki jenis pekerjaan yang lebih baik daripada orang dengan tingkat pendidikan yang rendah. Penjelasan singkatnya, seorang lulusan SMP atau SD tidak mungkin menjadi kepala dinas sebuah kantor pemerintahan atau dosen pada sebuah Universitas. Namun, kondisi seperti ini tidak akan berpengaruh pada industri kreatif seperti pada bidang seni ataupun dunia perdagangan. Singkatnya, seorang pemain musik atau artis tidak harus seorang lulusan perguruan tinggi karena tingkat kreatifitan dan kemampuan pada bidangnya yang menentukan keberhasilannya. Tingkat keberhasilan inilah yang kemudian menjadi penentu tingkat sosial ekonominya.
     Salah satu catatan penting yang harus diingat adalah tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Selama kita mencoba, maka akan ada jalan yang terbuka bagi kita.

2. Adanya profesi yang beragam, yang tentunya berdasarkan keahlian masing-masing diantaranya seperti buruh pabrik, pegawai negeri sipil, karyawan swasta, penulis, motivator, dan lain-lain.
     Ciri kedua ini adalah hal yang menunjukkan perbedaan yang sangat jelas antara desa dan kota. Di desa, jenis pekerjaan yang ada tidak akan variatif seperti yang ditawarkan di kota. Hal ini juga menjadi daya tarik bagi masyarakat yang tinggal di desa untuk pindah ke kota. Kita biasa mengenalnya dengan istilah “merantau”. Keragaman profesi yang tersedia di kota secara otomatis akan menyediakan banyak kesempatan kerja bagi orang-orang yang memiliki mimpi untuk bisa sukses.

3. Adanya jarak sosial dan kurangnya toleransi sosial diantara warganya.
    Jarak sosial yang dimaksud pada poin ini adalah kesenjangan taraf hidup yang terjadi pada masyarakat perkotaan. Budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia akan lebih mudah ditemui di desa daripada di kota. Bukan berarti tidak ada budaya gotong royong di kota, hanya saja jarang ditemui. Banyak orang yang berkata “kehidupan di kota sangat keras”. Maksudnya adalah kota menjadi tempat dimana orang cenderung bersaing antara yang satu dengan yang lain dalam segala bidang kehidupan sehingga masyarakat kota akan lebih mementingkan dirinya sendiri tanpa harus peduli dengan orang lain disekitarnya. Kebanyakan masyarakat yang tinggal di kota akan lebih mementingkan untung-rugi daripada harus berguna bagi orang lain dalam melakukan suatu hal.
    Hal inilah yang menjadikan tiap individu yang ada di tinggal di kota kurang memiliki toleransi sosial antar sesama dan cenderung egois, mementingkan diri sendiri.

4. Adanya keragaman suku yang mendiami sebuah kota, semuanya berkumpul untuk mencapai tujuan yang beragam, seperti bekerja, sekolah, mencari penghidupan baru, dan beragam tujuan lainnya.
   Indonesia adalah Negara yang memiliki beragam suku seperti Bugis, Batak, Dani, Dayak, dan lain sebagainya. Kota memiliki daya tarik bagi beragam suku di Indonesia itu sendiri. Kota besar di Indonesia seperti Jakarta atau Surabaya memiliki penduduk yang lebih banyak dan lebih beragam dibandingkan di desa. Tiap orang dari berbagai suku yang datang di kota ini dengan tujuan yang berbeda-beda juga. Ada yang datang ke kota dengan tujuan dan alasan yang beragam. Ada yang datang ke kota dengan tujuan untuk sekolah, dengan alasan bahwa kualitas pendidikan yang ditawarkan di kota lebih baik daripada yang ada di desa. Ada juga yang datang dengan tujuan bekerja, dengan alasan bahwa lapangan pekerjaan yang ada di kota lebih banyak daripada di desa. Berbagai macam orang datang dan mendiami sebuah kota memiliki tujuan dan alasan yang juga berbeda-beda. Hal ini menyebabkan masyarakat kota terdiri dari berbagai macam suku yang lebih beragam daripada masyarakat desa.

5. Adanya penilaian yang berbeda-beda terhadap suatu masalah dengan pertimbangan perbedaan kepentingan, situasi, dan kondisi kehidupan.
      Masyarakat kota adalah masyarakat dengan pemikiran yang lebih logis. Pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan didasarkan pada penting atau tidak, untung atau rugi. Situasi dan kondisi kehidupan merupakan pertimbangan utama dalam menilai suatu masalah. Masalah yang tidak berpengaruh pada kehidupannya tidak akan ditanggapi dengan serius.
Pada poin sebelumnya telah dijelaskan bahwa masyarakat kota memiliki tujuan dan alasan yang beragam. Hal ini menjadikan keputusan tiap individu dalam menilai sebuah masalah akan dilihat berdasarkan kepentingannya masing-masing. Ini adalah salah satu tindakan yang mencerminkan segoisme kehidupan masyarakat kota.

6. Adanya persaingan yang tinggi, diakibatkan dari pola urbanisasi penduduk dari desa ke kota untuk meningkatkan taraf hidup sehingga persaingan di kota semakin tinggi serta untuk memenangkan persaingan tersebut menggunakan segala macam cara.
     Pada poin ke-3 sudah saya jelaskan bahwa banyak orang yang berkata bahwa “kehidupan di kota itu sangat keras”. Poin ke-6 ini menjelaskan lebih detail tentang poin ke-3. Upaya tiap individu untuk meningkatkan taraf hidupnya masing-masing membuat mereka harus bersaing dengan individu yang lainnya agar mendapatkan jaminan keberhasilan atas apa yang dilakukannya.

7. Warga kota umumnya sangat menghargai waktu.
     Pemikiran yang logis dari warga kota menjadikan mereka sebagai individu yang tidak akan membuang waktu mereka untuk melakukan hal yang tidak penting. Mereka menjadi orang yang disiplin dalam bertindak. Tiap tindakan yang diambil akan menjadi upaya terkait dengan peningkatan taraf hidupnya. Itulah yang menyebabkan warga kota pada umumnya sangat menghargai waktu. Ada ungkapan lama yang mengatakan “time is money” (waktu adalah uang). Ini mungkin ungkapan yang cocok menggambarkan kehidupan warga kota yang bertindak berdasarkan tindakan yang logis.

8. Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional dan berprinsip ekonomi.
     Pada poin-poin yang sebelumnya telah dijelaskan bahwa warga kota memiliki pemikiran yang logis. Rasionalitas yang didasarkan pada peningkatan taraf hidup ini menjadikan warga kota menggunakan prinsip ekonomi dalam berpikir dan bertindak. Uang memang bukanlah segalanya, namun kehidupan kota yang keras akan menuntut warganya untuk berpikir tentang pemenuhan kebutuhannya yang didasarkan pada kepentingan. Individu yang logis di kota memilki pandangan bahwa manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya jika tidak memiliki uang. Ini adalah pemikiran yang wajar mengingat segala pergerakan di kota memiliki tariff. Salah satu contohnya adalah untuk buang hajat saja ada tarifnya, ada tarif yang dikenakan pada wc atau toilet umum.

9. Masyarakat kota lebih mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial disebabkan adanya keterbukaan terhadap pengaruh luar.
    Keberagaman suku yang ada dalam masyarakat kota menyebabkan budaya kota menjadi heterogen. Dengan keberagaman suku ini menyebabkan kehidupan kota lebih fleksibel. Artinya bahwa kehidupan masyarakat kota tidak terikat pada satu budaya saja sehingga masyarakat kota dapat menerima pengaruh luar. Hanya pemikiran logis yang digunakan untuk menyaring pengaruh luar ini hingga kemudian dapat diputuskan yang mana yang bisa diikuti dan yang mana yang tidak layak untuk diikuti.

10. Pada umumnya masyarakat kota lebih bersifat individu sedangkan sifat solidaritas dan gotong-royong sudah mulai tidak terasa lagi.
     Penjelasan untuk poin ke-10 ini sudah cukup terjelaskan pada poin ke-3. Budaya gotong royong yang kental terasa di desa akan sangat jarang ditemukan di kota. Persaingan dalam meningkatkan taraf hidup menyebabkan kehidupan masyarakat lebih bersifat individu dan cenderung tidak peduli dengan individu yang lain.




Saturday, June 27, 2015

Peranan Kota_[Jakarta]

      Setiap kota dalam sebuah Negara memiliki peranannya masing-masing. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa sebuah kota mampu megambil lebih dari satu peranan. Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut:
  1. Sebagai pusat pemukiman penduduk.
  2. Sebagai pusat kegiatan ekonomi.
  3. Sebagai pusat kegiatan sosial budaya.
  4. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintah serta tempat kedudukan pemimpin pemerintahan.
    Peranan sebuah kota dalam suatu Negara haruslah diatur dengan melihat kebutuhan serta kemungkinan yang ada di masa yang akan datang. Jika hal ini tidak diatur dengan sebaik-baiknya maka akan menghadirkan masalah lain yang sulit untuk diselesaikan. Di Indonesia saat ini sudah ada Jakarta sebagai contoh kota yang mengambil begitu banyak peranan. Dilihat dari 4 peranan yang ada di atas maka Jakarta adalah kota yang tergolong ke dalam empat peranan tersebut. Jakarta merupakan pusat pemukiman penduduk karena banyak perumahan yang ada di sana, merupakan pusat kegiatan ekonomi juga karena banyak bangunan-bangunan yang berfungsi sebagai trade center atau market, merupakan pusat kegiatan sosial budaya karena banyak bangunan-bangunan sosial budaya yang menunjang aktivitas ini, sebut saja berbagai macam gedung pertunjukkan, stasiun tv, dan tempat-tempat hiburan lainnya. Peranan yang terakhir adalah merupakan pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintah serta tempat kedudukan pemerintah, hal ini sudah jelas karena Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Banyak bangunan pemerintahan berada di Jakarta, mulai dari Istana Negara, Gedung DPR, Gedung KPK, dan lain sebagainya.
Jakarta - Indonesia
Photo's by: jakarta.go.id

     Bisa dibilang bahwa Jakarta malah dibuat seolah-olah menjadi kota yang tamak, ingin memiliki peranan yang menyeluruh. Akhirnya malah mendatangkan berbagai masalah yang tidak ada ujungnya. Kita ambil satu contoh masalah Kota Jakarta yaitu tentang kemacetan lalu-lintas. Begitu banyak manusia dengan berbagai macam kebutuhan berbeda yang mobilitasnya tinggi sudah pasti akan menimbulkan kemacetan yang luar biasa. Sudah banyak pimpinan yang terus menerus diganti, namun sampai saat ini Jakarta masih memiliki masalah yang sama. Ketika kiota memandang Jakarta sebagai kota saja maka akan sulit mengatasi berbagai macam masalah yang ada di dalamnya. Namun akan berbeda lagi hasilnya jika kita melihat Jakarta sebagai suatu kesatuan yang utuh dari Negara Indonesia, dengan pandangan bahwa masalah yang ada di Jakarta bukan hanya masalah Jakarta, tapi masalah Indonesia.
        Sejak dulu sampai saat ini sebenarnya ada satu pertanyaan yang mengganggu di benak saya. Kita tahu bersama bahwa Amerika pernah memiliki masalah yang sama seperti Indonesia saat ini, terutama kemacetan. Saat ini, Amerika adalah Negara yang sangat teratur jika dilihat dari sisi tata ruangnya. Mengapa Indonesia tidak mengambil langkah yang sama agar mampu menyelesaikan masalah yang ada. Indonesia saat ini malah terlihat seperti seorang siswa yang sedang menyelesaikan satu soal, sudah ada rumus dan contoh soal sebelumnya, tapi tidak mau mengerjakan soal tersebut dengan menggunakan rumus yang ada.
Las Vegas - US
Photo's by: amerika.panduwisata.id

      Jelas saja kota-kota yang ada di Amerika menjadi teratur, setiap kota yang ada di sana memiliki peranannya masing-masing, tidak ada kota yang dibangun untuk menjadi kota yang “tamak”. Sebut saja Las Vegas dengan peranannya sebagai kota hiburan, Washington DC sebagai Ibu Kota Negara, dan lain sebagainya. Intinya, tidak ada satu kota yang memiliki banyak seperti kota Jakarta.
        Satu hal yang lebih aneh lagi adalah pemerintah malah menyalahkan masyarakat yang pindah dari desa ke kota sebagai penyebab kemacetan dan berbagai masalah lainnya. Ini merupakan pernyataan yang tidak bisa disalahkan juga, namun tidak sepenuhnya benar juga. Orang yang pindah dari desa ke kota memiliki tujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Tentu saja tidak semua berjalan sesuai dengan rencana, sebagian lagi malah menyebabkan masalah seperti munculnya daerah kumuh, padatnya jumlah penduduk. Namun, sebagaian besar pekerja di Jakarta malah berasal dari daerah lain. Tentu saja hal ini akan menyebabkan masalah baru terutama bagi perekonomian Negara jika sampai ada kebijakan yang mengharuskan pekerja tinggal dan bekerja di tempat asalnya masing-masing. Kota Jakarta adalah magnet yang memiliki daya tarik luar biasa kuat, terbukti bahwa sampai saat ini masih saja terjadi pertambahan penduduk dari tahun ke tahun, entah orang yang datang dengan alasan untuk bekerja, sekolah, maupun alasan lainnya. Ini adalah hal yang tidak dapat dihindari.
        Satu-satunya cara untuk mewujudkan pemerataan penduduk di Indonesia adalah dengan terlebih dahulu melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan lebih baik lagi jika pemerataan pembangunan tersebut sudah memiliki tujuan untuk menjadikan tiap kota di Indonesia berdiri dengan peranannya masing-masing.