Penataan suatu kawasan akan berbeda dengan penataan kawasan lainnya, hal ini didasarkan pada fungsi kawasan tersebut. Di Indonesia, pembagian kawasan berdasarkan fungsi ini lebih identik dengan daerah perkotaan. Ada kawasan yang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman penduduk, kawasan perdagangan, kawasan industri, kawasan wisata, dan masih banyak lainnya tergantung kebutuhan masyarakat pada kota tersebut. Bahkan, yang lebih ekstrim lagi ada kawasan yang dikhususkan untuk tindakan maksiat. Kawasan ini disebut sebagai kawasan lokalisasi. Namun, bukan kawasan lokalisasi yang akan menjadi pembahasan kali ini. Kawasan yang akan dibahas sesuai judul di atas yaitu kawasan industri. Agar lebih mempermudah pembaca untuk menangkap maksud tulisan saya kali ini maka ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kawasan industri.
Pengertian
kawasan industri berdasarkan PP 24/2009 adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki
Izin Usaha Kawasan Industri. Secara kasar, dapat kita katakan bahwa kawasan
industri adalah suatu kawasan yang di dalamnya terdiri dari banyak pabrik yang
menandakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan industri.
Pada pengertian di atas disebutkan bahwa pengelolaan kawasan industri tersebut ditangani oleh Perusahaan Kawasan Industri. Artinya bahwa segala urusan yang menyeluruh terkait dengan kawasan industri tersebut akan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri tersebut. Sama halnya dengan suatu kawasan perumahan, ada pihak yang disebut dengan pihak pengelola kawasan perumahan yang akan bertanggung jawab atas fasilitas sarana & prasarana pada kawasan perumahan tersebut. Jika kita berbicara tentang penataan kawasan industri yang berbasis lingkungan, maka akan lebih baik jika menjadikan ekologi industri sebagai dasar pemikirannya. Ekologi industri merupakan bidang ilmu yang difokuskan pada dua tujuan yaitu peningkatan kualitas ekonomi dan kualitas lingkungan. Jadi, sistem industri dipandang bukan sebagai suatu sistem yang terisolasi dari sistem dan lingkungan sekitarnya melainkan menjadi satu kesatuan. Ekologi industri merupakan bidang ilmu yang sangat menarik karena berusaha menyelaraskan dua aspek yang seringkali bertolak belakang yaitu ekonomi dan lingkungan, apalagi kawasan industri ini merupakan kawasan dengan presentase gangguan lingkungan yang sangat tinggi. Penataan kawasan industri harus memperhatikan aspek lingkungan yang biasanya tercermin dalam studi analisa mengenai dampak lingkungan atau yang lebih dikenal dengan AMDAL.
Kawasan Industri Rungkut - Surabaya |
Ada tiga pihak yang
berperan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan industri yaitu:
1.Pihak pabrikan, sebagai pengguna lahan di kawasan industri.
2.Pihak pengelola, sebagai pihak yang mengembangkan dan mengelola kawasan industri.
3.Pemerintah, sebagai pihak yang dapat memanfaatkan keberadaan kawasan industri dalam arti membantu tercapainya pengaturan tata ruang.
1.Pihak pabrikan, sebagai pengguna lahan di kawasan industri.
2.Pihak pengelola, sebagai pihak yang mengembangkan dan mengelola kawasan industri.
3.Pemerintah, sebagai pihak yang dapat memanfaatkan keberadaan kawasan industri dalam arti membantu tercapainya pengaturan tata ruang.
Satu
hal yang perlu untuk ditekankan adalah penataan kawasan industri berbasis
ekologi ini bukan semata-mata memperhatikan aspek ekonomi dan lingkungan saja. Semua aspek penataan harus diperhatikan
secara menyeluruh, namun yang menjadi titik berat penataan kawasan ini
dioptimalkan pada aspek ekonomi dan lingkungan. Perlu pembahasan yang lebih
mendalam terkait dengan penataan kawasan industri berbasis ekologi lingkungan
ini. Secara lebih rinci akan dibahas pada postingan lanjutan dari judul
postingan kali ini.
No comments:
Post a Comment