Sebelum saya membahas tentang pedestrian dan fasilitas pedestrian ini, ada baiknya kita menyamakan dulu pemahaman kita tentang pedestrian. Banyak orang yang salah mengartikan pedestrian ini dengan menyebutnya sebagai fasilitas pejalan kaki. Arti sebenarnya dari pedestrian ini adalah "pejalan kaki", bukan "fasilitas pejalan kaki" seperti trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan orang, dan lain sebagainya. Pedestrian ini merupakan sebuah kata dalam bahasa Inggris yang memiliki arti "pejalan kaki". Satu hal konyol yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penulis artikel dari beberapa situs berita online malah menulis pedestrian merupakan jalur pejalan kaki. Kesimpulannya adalah, "pedestrian" adalah "pejalan kaki", sementara "fasilitas untuk pejalan kaki" itu disebut sebagai "jalur pedestrian". Marilah kita menjadi masyarakat yang bukan hanya sekedar kritis saja, tapi pastikan untuk mencari tahu kebenaran dari sumber yang "sebenar-benarnya sumber".
Daripada menjadi orang yang "sok intelek" dan menggunakan istilah dari bahasa asing dengan pengertian yang salah, akan lebih baik kita menggunakan bahasa resmi negara kita, Bahasa Indonesia. Sekian pembahasan dasar dari pengertian pedestrian, karena saya bukan ingin membahas tentang pengertian dari pedestrian saja.
Pelanggaran yang terjadi di Indonesia terkait dengan hak dari pejalan kaki sudah sangat sering bahkan selalu terjadi tiap hari. Hal ini sudah menjadi budaya dari pengendara kendaraan bermotor, entah roda dua, roda tiga, ataupun roda empat. Salah satu hal yang nyata dan selalu terjadi adalah ketika lampu lalu lintas (traffic light) menunjukkan warna merah, kendaraan bermotor cenderung untuk berhenti melewati garis pembatas zebra cross. Ini adalah hal sederhana yang jarang diperhatikan oleh para pengendara kendaraan bermotor. Karena saya tidak ingin menjadi orang asal tuduh, maka berikut saya tunjukkan buktinya.
photo's by: [cicakkreatip.com] |
Ini adalah pelanggaran lalu lintas yang sudah membudaya di Indonesia, bagi sebagian orang bahkan dianggap sebagai hal yang wajar. Indonesia adalah negara hukum, dan hukum yang mengatur tentang pejalan kaki itu sendiri sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Lebih jelas tentang hak pejalan kaki ini tertuang pada pasal 131 sebagai berikut:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Dalam UU No.22 tahun 2009 tersebut sudah jelas menyebutkan hak bagi pejalan kaki yang seharusnya tidak dilanggar oleh para pengguna kendaraan bermotor. Selain masalah terkait dengan zebra cross, trotoar juga menjadi tempat pelanggaran hak pejalan kaki. Gambar berikut akan secara lebih jelas menunjukkan pernyataan saya:
Trotoar di jalan Stasiun Wonokromo - Surabaya |
Gambar di atas merupakan foto yang saya ambil di sekitar Stasiun Wonokromo. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan perdagangan di Surabaya dengan DTC (Darmo Trade Center) sebagai ikonnya. Selain itu, kawasan ini juga ditunjang dengan prasarana transportasi seperti Stasiun Wonokromo dan Terminal Joyoboyo. Fasilitas penyeberangan pada kawasan ini juga cukup memadai. Sayangnya kawasan sekitar DTC ini juga menjadi salah satu lokasi yang menjadi titik kamacetan terparah di surabaya, terutama pada jam-jam sibuk. Pada gambar tersebut terlihat jelas pelanggaran yang terjadi, trotoar yang seharusnya merupakan jalur pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan becak. Belum lagi kios-kios pedagang yang menggunakan trotoar seperti miliknya sendiri.
Diluar dari pelanggaran hak pejalan kaki ini, tidak dapat dipungkiri juga bahwa pejalan kaki itu sendiri juga menjadi pelaku pelanggaran lalu-lintas.
Pada gambar di atas terlihat ada pejalan kaki yang menyeberang jalan bukan pada jalur pejalan kaki zebra cross. Pelanggaran tersebut terjadi di Jalan Raya Darmo, Kota surabaya. Satu hal yang menjadikan pelanggaran tersebut sebagai "benar-benar pelanggaran" adalah di sekitar jalan ini sudah ada jalur pejalan kaki berupa jembatan penyeberangan orang dan zebra cross, namun mereka lebih memilih untuk menyeberang pada jalan yang bukan jalur pejalan kaki tanpa menghawatirkan keselamatan mereka sendiri. Perilaku seperti ini merupakan perilaku umum orang Indonesia yang tidak tunduk pada hukum yang berlaku. Tindakan acuh seperti ini sudah jelas sangat merugikan, baik diri sendiri maupun orang lain. Marilah kita menjadi individu yang peduli terhadap peraturan yang sebenarnya dibuat untuk menjamin keselamatan kita sendiri dan keselamatan orang lain. Karena kesadaran dari tiap individu akan lebih berarti daripada tindakan aparat penegak hukum.
No comments:
Post a Comment